Home / Hukrim

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:09 WIB

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

REDAKSI

Banda Aceh – Diduga rokok ilegal beredar luas di Kota Banda Aceh, Hal tersebut seperti disampaikan oleh salah seorang warga inisial KM (27). Pada Selasa 20 Februari 2024.

KM menuturkan, rokok-rokok tersebut saat ini sudah dijual bebas dan sudah umum di sejumlah Kedai yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.

“Biasanya di warung atau kios-kios kecil yang berada di dalam kota rokok itu dengan mudah kita temukan,” ucap KM.

Menurutnya, Kios-kios itu telah beberapa kali didatangi oleh Pihak Bea Cukai maupun pihak Kepolisian dan dihimbau agar tidak berjualan lagi.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

“Anehnya, rokok diduga ilegal itu pernah disita oleh Bea Cukai dan mengimbau pemilik Kios tidak menjualnya lagi, namun hal itu tidak digubris dan masih menjualnya,” kata KM melanjutkan.

KM sempat merilis merk-merk rokok yang diduga ilegal tersebut seperti rokok merk HD, Smith, Camclar, Nikken, Lufman, IB, Manchester, dan jenis-jenis rokok ilegal lainnya.

KM menuturkan, peredaran rokok-rokok itu masuk ke kios-kios kecil pada sore hari yang diantar menggunakan becak, ia juga menyebut harga rokok bervariasi sesuai merk yang dibeli.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

“Harga murah dan rasa yang tidak kalah tentu menjadi opsi paling utama sehingga rokok itu laku keras,” tuturnya.

Menyambangi salah satu kios, dari hasil konfirmasi, pemilik warung tidak menjawab hanya mengarahkan agar menghubungi nama yang ia sebutkan sejak awal percakapan.

Selain itu, pemilik kios juga menyampaikan dan mengetahui bahwa rokok tersebut tidak boleh diperjual belikan, ia nekat menjual dengan alasan untuk menyambung hidup.

sempat menelusuri nama yang diberikan oleh si pemilik kios tersebut, diketahui seorang Oknum yang diduga telah memback up sekaligus Pemasok Rokok Ilegal tersebut disejumlah kios yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Perlu diketahui, Praktek jual beli rokok ilegal sangat merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberi tanggapan atas maraknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Banda Aceh. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Hukrim

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue