Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai

Farid Ismullah

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pukul 14.10 WIB bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8А, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis 26 Juni 2025.

Berikut Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial: Ya’qub Bin H. Lutfi

Tempat lahir: Sumenep

Baca Juga :  64 Rupbasan Imipas Bakal Dikelola Kejagung

Usia/Tanggal lahir: 39 Tahun/13 Juni 1986

Jenis kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

“Adapun Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024,” Terang Harli.

Harli menambahkan, Oleh karena perbuatannya tersebut, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan. selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Baca Juga :  Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Diketahui, Saat diamankan, Terpidana Yaqub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” Tutup Harli”.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung Ingatkan Para Jaksa Junjung Tinggi Norma di Masyarakat

Nasional

57 Peserta MTQ Nasional 2024 Mulai Jalani Training Center di Gedung LPTQ Aceh

Hukrim

Wamenkum Dorong Revisi UU TPPO

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Nasional

Kembali Bertugas, Mendagri Tito Bakal Fokus Jalankan Sejumlah Program Utama

Hukrim

Perburuan Trenggiling, Kapan berakhir?

Nasional

Kemenhut : Penemuan Tanaman Ganja berada Di Luar Kawasan Wilayah Gunung Kerinci