Home / Peristiwa

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:22 WIB

Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang

Redaksi

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Sabang – Kebakaran lahan terjadi di Kota Sabang pada hari Rabu (31/7/2024) pukul 21.40 WIB. Kebakaran tersebut berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektar.

“Kebakaran lahan yang terjadi masih dalam tahap penyelidikan. Petugas masih belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Fadmi Ridwan di Banda Aceh dalam laporannya.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Menurut laporan Pusdalops BPBD Sabang, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektar. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang.

Dalam upaya penanganan karhutla ini petugas piket BPBD Kota Sabang yang dipimpin oleh Kabid Kedaruratan menurunkan armada damkar ke lokasi kejadian.

“Tim turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil suplai air dikerahkan ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Saat ini, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Kendala yang dihadapi adalah jarak dari titik api yang terlalu jauh, sehingga mempersulit proses pemadaman.

Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Percepat Persiapan Pemasangan EWS, BNPB Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor di Sumatra Barat

Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pidie Cek Lokasi Kebakaran Hutan

Aceh Timur

Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan

Daerah

KPA Aceh Singkil Siap Duduki Empat Pulau yang pindah ke Sumut

Internasional

58 WNI terdampak razia imigrasi di AS, 6 dideportasi

Peristiwa

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan

Internasional

Presiden Rusia Vladimir Putin Bela Iran

Peristiwa

Itjen Kemenag RI Rampungkan Pendampingan untuk Memperkuat Kapabilitas SPI UIN Ar-Raniry

Daerah

Seorang Warga di Aceh Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat