Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:53 WIB

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

mm Redaksi

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas soal kewenangan kejaksaan, Minggu.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati  dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana,” Kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Ia menambahkan, hal tersebut Memperluas kewenangan dominus litis atau pengendali perkara, berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum terutama adanya persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” terangnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian dalam rancangan KUHP yang baru.

Pertama, memastikan asas pradilan yang sederhana cepat dan berbiaya murah. Kedua,  memanfaatkan teknologi dalam proses hukum dan ketiga,  merekontruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Asas dominus litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan perlu dibahas lebih hati-hati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan,” Ujarnya.

Diketahui, Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

“di dalam sebuah peradilan, pidana itu ada sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem kepolisian yaitu penyidikan, (sub sistem) kejaksaan penuntutan, dan (sub sistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Gampong Lheue Blang Adakan Berbagai Perlombaan

Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka potensi penyalahgunaan wewenang cukup besar terjadi.

“Maka itu, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh menolak revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Kasus Pop Getar Disorot, Begini Penjelasan Polisi

Daerah

Sarjani Abdullah terlihat bernostalgia di Pasar Pante Teungoh

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Daerah

Pemerintah Aceh Komitmen Ciptakan Kebijakan Strategis untuk Dongkrak Ekonomi

Daerah

Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Hukrim

Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Daerah

Kapolda Aceh: Bhayangkara Fest 2024 Diharapkan dapat Mendekatkan Polri dengan Masyarakat

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari