Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:53 WIB

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Farid Ismullah

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas soal kewenangan kejaksaan, Minggu.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati  dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana,” Kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Ia menambahkan, hal tersebut Memperluas kewenangan dominus litis atau pengendali perkara, berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum terutama adanya persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” terangnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian dalam rancangan KUHP yang baru.

Pertama, memastikan asas pradilan yang sederhana cepat dan berbiaya murah. Kedua,  memanfaatkan teknologi dalam proses hukum dan ketiga,  merekontruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Asas dominus litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan perlu dibahas lebih hati-hati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan,” Ujarnya.

Diketahui, Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

“di dalam sebuah peradilan, pidana itu ada sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem kepolisian yaitu penyidikan, (sub sistem) kejaksaan penuntutan, dan (sub sistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Gampong Lheue Blang Adakan Berbagai Perlombaan

Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka potensi penyalahgunaan wewenang cukup besar terjadi.

“Maka itu, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh menolak revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Daerah

Pj Gubernur Komit Tuntaskan Pengadaan Tanah, Agar Tol Sibanceh dan Binjai-Langsa Selesai 100 Persen 

Aceh Timur

Jelang PON XXI Aceh Sumut 2024 Tem Sepak Takraw Terus Genjot Fisik Dan Persiapan

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU

Daerah

Nelayan di Simeulue Dianiaya Saat Menjaring Ikan, Pemilik Bagan Minta Segera Peroses Pelaku

Aceh Besar

Satpol PP Tertibkan Anak Punk di Aceh Besar

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Predikat Baik dalam Indeks Pembangunan Statistik 2024