Home / Parlementaria

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:04 WIB

Sekretariat DPRA Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik 2025

mm Redaksi

Foto bersama Sekretaris DPRA Khudri dan jajaran PPID Sekretariat DPRA saat menerima penghargaan “Informatif” dari Ketua Komisi Informasi Aceh, Selasa (20/1/2026). Foto: Dok. DPRA

Foto bersama Sekretaris DPRA Khudri dan jajaran PPID Sekretariat DPRA saat menerima penghargaan “Informatif” dari Ketua Komisi Informasi Aceh, Selasa (20/1/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meraih penghargaan dari Komisi Informasi Aceh atas capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Sekretariat DPRA berhasil memperoleh predikat “Informatif” dengan nilai 95,2.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA Banda Aceh, Selasa (20/1).

Baca Juga :  Potret Bambang Haryo Saat Sampaikan Pandangan Mini Gerindra Terkait RUU Kepariwisataan

Piagam dan sertifikat penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, yang didampingi para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPRA Khudri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penilaian yang diberikan Komisi Informasi Aceh terhadap kinerja keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRA.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Political Officer Kedubes AS, Ketua DPRA : Ada 2 Tantangan Usai Damai

“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Sekretariat DPRA. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Khudri.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa secara administratif penghargaan tersebut telah ditetapkan dan dijadwalkan untuk diserahkan pada Desember 2025. Namun, karena kondisi Aceh yang saat itu dilanda musibah, seremonial penyerahan tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Pastikan Revisi UUPA Tetap Dijalur Helsinki

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen Sekretariat DPRA dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Junaidi.

Dengan diraihnya predikat Informatif, Sekretariat DPRA diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Parlementaria

Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Tirta Daroy, Dorong Kejelasan Status Penyertaan Modal

Aceh Barat Daya

Irpannusir Serap Aspirasi Tim Pemenangan untuk Pokir

Parlementaria

DPRA dan KPK RI Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi di Aceh

Parlementaria

Sabur Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Mall, Bebas Pilih Sesuka Hati

Parlementaria

Bambang Haryo Tinjau Langsung Bus Koridor 1 Trans Jatim

Parlementaria

DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun