Aceh Besar – Sengketa lahan sawah warisan kembali mencuat di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Salah satu ahli waris, Zulfikar, mendesak pihak keuchik (kepala desa) setempat untuk segera melanjutkan proses sertifikasi tanah guna menghindari konflik berkepanjangan.
Menurut Zulfikar, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian. Ia menilai lambannya proses administrasi sertifikasi justru berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap keuchik dapat segera mengambil langkah konkret untuk melanjutkan proses sertifikasi lahan ini. Ini penting agar tidak terjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Zulfikar.
Ia juga menekankan bahwa legalitas kepemilikan tanah sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang kuat bagi para ahli waris. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan tidak ada lagi klaim sepihak yang dapat memicu perselisihan.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap pemerintah desa dapat bersikap lebih proaktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Peran aparatur gampong dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan warga.
Hingga saat ini, proses sertifikasi lahan sawah tersebut masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Para pihak terkait diharapkan dapat segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.
Editor: Amiruddin. MK












