Home / Hukrim

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:45 WIB

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Redaksi

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah. Foto: Dok. Hidayat S/NOA.co.id

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah. Foto: Dok. Hidayat S/NOA.co.id

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menahan Musradi HD, Keuchik Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah yang menyeret keuchik aktif tersebut ke meja hijau.

Musradi disebut telah memalsukan dokumen berupa surat-surat, merampas dan merusak lahan HGU milik PT Ambya Putra, serta memperjualbelikan tanah milik perusahaan perkebunan sawit orang lain dengan cara-cara ilegal.

Penahanannya dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kini, Musradi mendekam di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi mengenai penahanan ini pertama kali diterima wartawan dari warga setempat pada Selasa 1 Juli 2025. Sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa Musradi HD diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang diikuti beberapa oknum masyarakat.

“Kasus ini katanya sempat mangkrak, tapi akhirnya diproses secara hukum dan saat ini pak keuchik itu sudah ditahan juga,” ungkap sumber tersebut.

Baca Juga :  Penanganan 4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Keuchik Cot Rambong itu diduga membuat surat palsu, mengajak warga merampas tanah HGU milik PT Ambya Putra, merusak tanaman tumbuh, hingga memperjualbelikan lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi izin resmi.

Direktur PT Ambya Putra, Cut Nina, selaku pemilik lahan, membenarkan adanya penahanan terhadap Musradi HD. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2020 ke Polres Nagan Raya dan Polda Aceh, namun penanganannya disebut mangkrak dan tidak memuaskan.

“Benar, pelaku sudah ditahan oleh Jaksa atas kasus pemalsuan surat, perampasan, pengrusakan dan perdagangan tanah, yang sejak tahun 2020 telah kami laporkan di Polres Nagan Raya dan Polda Aceh,” ungkapnya kepada media di Banda Aceh, Selasa siang.

Cut menjelaskan bahwa dirinya terpaksa membawa kasus tersebut hingga ke Bareskrim Mabes Polri agar mendapat atensi dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini sudah lama. Alhamdulillah, setelah saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, akhirnya laporan kami ini diproses dan ditangani dengan serius oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Ia menambahkan, selain Musradi HD, ada 15 orang lain yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam upaya perampasan lahan milik perusahaan. Kata Cut, tindakan pelaku dilakukan secara sistematis bersama dengan sekelompok masyarakat, bahkan ia menduga juga melibatkan oknum pejabat daerah setempat.

“Tapi yang ditahan baru satu orang, yaitu karena dugaan pemalsuan surat. Harapan kami, siapapun yang terlibat, baik dari sekelompok masyarakat Gampong Cot Rambong maupun oknum pejabat Kabupaten Nagan Raya dalam upaya perampasan dan perdagangan tanah, agar diproses secara hukum dengan seadil-adilnya,” harapnya.

“Kami juga berharap kasus ini memberikan efek jera, sehingga tidak lagi orang atau oknum yang bisa dengan sembarangan melakukan perampasan tanah milik orang lain dengan cara-cara mafia,” tegasnya.

Cut menambahkan, selama bertahun-tahun pihaknya juga menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan premanisme di lapangan, yang menghambat aktivitas perusahaan.

“Kami sangat berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga benar-benar tuntas, dan tidak ada lagi permainan atau upaya-upaya dari oknum APH untuk menenggelamkan kasus yang secara fakta dan yuridis terbukti adanya tindak pidana, dan wajib untuk diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum. Kasus ini harusnya menjadi pelajaran bagi para mafia tanah agar tidak selalu memicu sengketa lahan dan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Kepastian hukum atas penahanan Musradi HD juga dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kajari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, M Agung Kurniawan, SH., MH., membenarkan bahwa tersangka kini telah ditahan secara resmi.

“Benar, tersangka atas nama Musradi HD saat ini kita tahan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Meulaboh selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025,” jawabnya kepada media, melalui aplikasi WhatsApp.

Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap maraknya praktik mafia tanah di wilayah Nagan Raya. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai kasus mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Hukrim

Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’