Aceh Singkil – Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) kembali menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan tambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan data yang di peroleh dari Formas, terdapat empat (4) perusahaan yang saat ini masih memegang izin aktif, yakni PT Singkil Bara Utama (4614 Ha) PT Karya Budidaya Nusantara (4.792,0 Ha), PT Bravo Energi Sentosa (3.349,0 Ha), dan PT Onetama Kencana Energi (4.418,0 Ha).
“Hingga kini, belum melihat adanya kegiatan eksplorasi yang berjalan secara nyata di lapangan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap arah dan komitmen perusahaan tersebut dalam menjalankan izin yang sudah mereka pegang,” Kata Fadil dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, Harusnya Pemda Aceh Singkil melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan pemegang IUP Eksplorasi tersebut.
“Izin ini bukan sekadar dokumen administratif. Ada tanggung jawab moral dan sosial di dalamnya. Ketika perusahaan tidak menunjukkan progres, maka patut dipertanyakan untuk siapa izin itu sebenarnya diberikan,” Tegasnya.
Formas menilai, penerbitan izin eksplorasi di Aceh Singkil selama ini tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai. Masyarakat di sekitar wilayah yang masuk dalam peta izin tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah maupun sosialisasi.
“Bahkan, dugaannya Banyak warga di desa tidak pernah di ajak musyawarah ketika permintaan rekomendasi dari desa dan Ini bentuk ketertutupan informasi yang berbahaya,” Terangnya.
Selain mempertanyakan keterbukaan informasi, Ahmad Fadil Lauser Melayu juga menyoroti potensi penyalahgunaan izin oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dokumen IUP untuk kepentingan ekonomi-politik.
Menurutnya, hal semacam ini dapat menimbulkan ketegangan sosial dan berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam di daerah.
“Kalau izin hanya dijadikan alat dagang atau bahan lobi politik, itu penghianatan terhadap daerah. Pemda harus tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua perusahaan pemegang IUP eksplorasi di Aceh Singkil,” tegasnya.
Ahmad Fadil Lauser Melayu meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Pemerintah Provinsi Aceh untuk membuka data secara transparan mengenai status dan aktivitas seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kita tidak menolak investasi, tapi kita menolak praktik izin gelap yang hanya menguntungkan segelintir orang. Rakyat Aceh Singkil berhak atas kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alamnya,” Ujarnya.
Editor: Amiruddin. MK