Home / Hukrim

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:51 WIB

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

REDAKSI

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada. Foto: Dok. Bidhumas Polresta Banda Aceh

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada. Foto: Dok. Bidhumas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah terjadi di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu.

Brankas itu milik salah satu warga setempat bernama Hilwasi (43). Korban pun merugi hingga Rp 280 juta. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial MUA (26), yang juga warga setempat.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu. Pasca pelaporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Jaksa

Pelaku MUA diketahui merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Di hadapan petugas saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, I-Phone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.

“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkapnya.

Kronologis Pembobolan Brankas

Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, pada Rabu, 30 April 2025 siang, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya.

Baca Juga :  Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Ia kemudian masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ucapnya.

Sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta pun langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.

Baca Juga :  Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

Tim rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek out di Hotel, ujar Kompol Fadillah.

“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu  

Hukrim

TNI AL Gagalkan Keberangkatan calon pekerja migran Ilegal ke Malaysia

Daerah

Adanya penyimpangan Anggaran, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPG Aceh

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Hukrim

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa