Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya resmi memberlakukan subsidi tarif air minum bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Abdya sejak Januari 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumdam Tirta Abdya.
Dalam Perbup tersebut memang disebutkan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, namun efektif mulai Januari tahun ini.
Direktur Perumdam Tirta Abdya, Riza Ariffiandi mengaku, melalui Perbup ini, pemerintah daerah menanggung selisih tarif air minum bagi golongan pelanggan tertentu, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan air bersih dengan harga terjangkau.
Menurutnya, kebijakan subsidi air merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan Perbup ini, pemerintah daerah hadir untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan layanan PDAM,” kata Riza Ariffiandi, Selasa (13/1/2026).
Dirincikan Riza, Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 mengatur penetapan tarif air minum berdasarkan golongan pelanggan dan volume pemakaian.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan tarif bersubsidi untuk kelompok sosial, sementara selisih tarif ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi meliputi sosial umum dan sosial khusus, seperti rumah ibadah, sekolah, fasilitas umum, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dalam Perbup itu, tarif air bersubsidi untuk golongan sosial ditetapkan mulai dari Rp2.500 per meter kubik untuk pemakaian awal, lebih rendah dibandingkan tarif normal rumah tangga dan niaga,” terangnya.
Skema subsidi, katanya, dilakukan dengan mekanisme pelanggan tetap membayar sesuai tarif bersubsidi, sementara selisih antara tarif keekonomian dan tarif yang dibebankan kepada pelanggan dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada Perumdam Tirta Abdya.
Direktur Perumdam Air Minum Tirta Abdya menjelaskan, Perbup tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menerapkan tarif.
“Kami tetap menghitung biaya produksi dan operasional secara profesional. Melalui Perbup ini, pemerintah daerah menutup selisih tarif agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dana subsidi air dialokasikan setiap tahun melalui APBK dan disalurkan berdasarkan data pelanggan serta realisasi pemakaian air.
Pemerintah daerah memastikan subsidi diberikan secara terukur dan tepat sasaran.
Ketua DPRK Aceh Barat Daya menyebut, kebijakan subsidi air telah melalui pembahasan bersama legislatif.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan, Perbup subsidi air tidak hanya bertujuan menekan beban masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan keberlanjutan usaha Perumdam Tirta Abdya.
Ke depan, kebijakan subsidi air akan terus dievaluasi sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan daerah.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 45 Tahun 2024, Pemkab Aceh Barat Daya berharap akses air bersih bagi masyarakat tetap terjaga, sekaligus mendorong Perumdam Tirta Abdya menjadi badan usaha daerah yang sehat dan profesional.
Subsidi MBR itu punya aturan khusus dari PP nomor 132 tahun 2015 dan permendagri no 21 tahun 2020 pasal 29A, dimana pemerintah diwajibkan untuk untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah karena air merupakan kebutuhan dasar.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar









