Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:29 WIB

Surat Edaran Terbit, Jam Kerja ASN Aceh Jaya Berubah Selama Ramadhan

mm Redaksi

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, S.E.,M.Si. Foto: Dok Istimewa

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, S.E.,M.Si. Foto: Dok Istimewa

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 800/3/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

“Penyesuaian jam kerja ini telah mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik selama bulan Ramadhan. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Masri kepada awak media NOA.co.id. Calang, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan pukul 08.00–16.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00–14.30 WIB pada hari Jumat. Waktu istirahat dan shalat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Desa Pasi Pinang Wakili Aceh Barat dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Selain itu, apel pagi setiap hari Senin tetap dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan apel sore pada hari Jumat dilaksanakan pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Aceh Barat Gencarkan Penanganan Sampah, Bupati Tarmizi Targetkan Kota Meulaboh Bersih dan Raih Adipura

Masri menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, dan semangat kerja selama bulan suci Ramadhan. Momentum ini hendaknya menjadi sarana meningkatkan integritas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Internasional

Menlu Sugiono Bahas Kompas Diplomasi Indonesia bersama Mahasiswa

Daerah

Kebut Pendataan Pascabencana, Mendagri Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak

Nasional

APRAH Demo Kantor DPRA : Minta Kejaksaan Usut Pokir Dewan yang Bermasalah

Aceh Besar

Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI

Aceh Besar

Cut Rezky Gunakan Gaun Khanza Maryam Pada Tour Nusantara di Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Launching KBN Polresta Banda Aceh di Gampong Pasie Lubuk

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting dengan Kapolri