Home / Daerah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Tahun 2024, Aceh Singkil Usulkan 2.140 Ha Perlepasan kawasan hutan

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan 2.140 Ha untuk perlepasan kawasan hutan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII, Kamis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII menjelaskan, jika terkait permohonan tersebut pihaknya belum menelaahnya.

“Permohonan tersebut, saya belum baca. Yang hasil sosialaisasi itu, yang sudah di cadangkan oleh Menteri di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif. Bisa permohonan perorangan ataupun pemerintah daerah,” Katanya Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 30 Januari 2025.

Baca Juga :  Dulmusrid Klarifikasi Tuduhan dan Fitnah Soal Dugaan Ijazah

Berdasarkan Data yang diterima Kantor Berita NOA.co.id dari Dinas Pertanahan Aceh Singkil melalui kasie pembinaan dan kerjasama antar lembaga pertanahan, Asmudin menyebutkan jika Peta indikatif HPK tersebut hanya terdiri dari 2 kacamatan.

“Kecamatan Suro dan Kecamatan Singkohor” Ujarnya.

Ia menambahkan, Jika yang 7 Kecamatan, itu peta indikatif revisi III tahun 2024.

Berikut rinciannya 7 Kecamatan tersebut :

– kecamatan kuala baru
– kecamatan singkil
– kecamatan Singkil Utara
– kecamatan Gunung meriah
– kecamatan Simpang kanan
– kecamatan Danau Paris
– kecanatan Suro

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres bertujuan memperbaiki tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain di kawasan hutan.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Masih Berduka, KIP Aceh Diduga “Main Mata” dalam Pilkada

Perpres yang resmi terbit pada 21 Januari 2025 ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan lahan di kawasan hutan. Pemerintah menilai perlu landasan hukum kuat untuk menertibkan kawasan hutan.

Mengutip draf Perpres ini, Pasal 1 menekankan penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna menyelamatkan dan penguasaan kawasan hutan.

Lewat Perpres, Presiden Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Pasal 3 mengatur ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait penegakan hukum, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, sertai pemulihan aset di kawasan hutan.

Baca Juga :  Aceh Timur Berhasil Catat Prestasi 4 Besar Popda Aceh

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 terkait objek penertiban kawasan hutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Hibah Dana Rp 53 Miliar untuk Pilkada 2024

Aceh Barat Daya

Pemuda dan Mahasiswa Diajak Lebih Kreatif Kembangkan UMKM

Daerah

PSIM ke Liga 1: Lebih dari Sepak Bola, ini Identitas dan Harga Diri Kota  

Daerah

Plt. Kajati Aceh Lantik Faisol sebagai Asisten Pidana Militer

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Bersama Pj Gubernur Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama RSU Putri Bidadari Aceh

Daerah

Pesan Meurah Budiman Saat Lantik 14 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial UPT Keimigrasian

Daerah

Pemko Banda Aceh akan Intensifkan Penertiban Gepeng

Daerah

Tambatan Perahu Mangkrak di Simeulue, Nelayan Terlantar