Banda Aceh – Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan 2.140 Ha untuk perlepasan kawasan hutan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII menjelaskan, jika terkait permohonan tersebut pihaknya belum menelaahnya.
“Permohonan tersebut, saya belum baca. Yang hasil sosialaisasi itu, yang sudah di cadangkan oleh Menteri di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif. Bisa permohonan perorangan ataupun pemerintah daerah,” Katanya Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 30 Januari 2025.
Berdasarkan Data yang diterima Kantor Berita NOA.co.id dari Dinas Pertanahan Aceh Singkil melalui kasie pembinaan dan kerjasama antar lembaga pertanahan, Asmudin menyebutkan jika Peta indikatif HPK tersebut hanya terdiri dari 2 kacamatan.
“Kecamatan Suro dan Kecamatan Singkohor” Ujarnya.
Ia menambahkan, Jika yang 7 Kecamatan, itu peta indikatif revisi III tahun 2024.
Berikut rinciannya 7 Kecamatan tersebut :
– kecamatan kuala baru
– kecamatan singkil
– kecamatan Singkil Utara
– kecamatan Gunung meriah
– kecamatan Simpang kanan
– kecamatan Danau Paris
– kecanatan Suro
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres bertujuan memperbaiki tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain di kawasan hutan.
Perpres yang resmi terbit pada 21 Januari 2025 ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan lahan di kawasan hutan. Pemerintah menilai perlu landasan hukum kuat untuk menertibkan kawasan hutan.
Mengutip draf Perpres ini, Pasal 1 menekankan penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna menyelamatkan dan penguasaan kawasan hutan.
Lewat Perpres, Presiden Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Pasal 3 mengatur ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait penegakan hukum, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, sertai pemulihan aset di kawasan hutan.
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 terkait objek penertiban kawasan hutan.
Editor: Amiruddin. MK