Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:52 WIB

Tahun 2025, Kemenkum Aceh Targetkan Pembentukan 15 Posbankum di Kabupaten/Kota

Farid Ismullah

Pertemuan secara virtual bersama para penyuluh hukum dari berbagai wilayah termasuk Kantor Wilayah Aceh, Banda Aceh, Rabu (5/3/2025). (Foto : NOA.co.id /HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Pertemuan secara virtual bersama para penyuluh hukum dari berbagai wilayah termasuk Kantor Wilayah Aceh, Banda Aceh, Rabu (5/3/2025). (Foto : NOA.co.id /HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus memperkuat peran paralegal di tingkat desa melalui program Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum, Kamis.

Dalam pertemuan yang digelar secara virtual pada Rabu (5/3), para penyuluh hukum dari berbagai wilayah, termasuk Kantor Wilayah Aceh, mendapatkan pembinaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Salah satu fokus utama program tersebut adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa, yang diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga mediasi penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Solusi Bangun Andalas Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

“Kami menargetkan 46 gampong di 28 kecamatan yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Aceh bisa memiliki Posbankum sebagai akses awal masyarakat terhadap keadilan,” Kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhammad Ardiningrat Hidayat, 6 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi jugap mengoptimalkan peran penyuluh hukum sebagai mentor dalam mendampingi kelompok sadar hukum (Kadarkum) di daerahnya masing-masing.

“Dari 62 peserta Diklat Parletak angkatan pertama tahun 2025 di Aceh, mereka nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum berbasis komunitas,” katanya.

Baca Juga :  IPSM Dorong UMKM di Aceh Utara Terus Berinovasi dan Berkembang

Sebagai langkah tindak lanjut, BPHN akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan aktualisasi ini. Diharapkan, keberadaan paralegal di tingkat desa tidak hanya sebatas inisiatif program, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum yang berkelanjutan di Aceh.

Program paralegal tersebut semakin relevan di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan hukum formal. Dengan hadirnya Posbankum di gampong-gampong, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan hukum lebih mudah, tanpa harus mengakses kantor advokat yang mungkin jauh dari jangkauan mereka.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Pimpin Rapat Strategi Pencapaian Target Investasi Aceh 2024

BPHN Kemenkum juga menghimbau agar setiap Kantor Wilayah Kemenkum membentuk zonasi bagi penyuluh hukum, sehingga ada sistem mentoring yang lebih terstruktur dalam mendukung program ini.

“Kita tidak ingin program ini berhenti di tataran konsep. Paralegal di desa harus benar-benar berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan akses keadilan,” tutup Ardiningrat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh: Silaturrahmi Kunci Menghadapi Tantangan Zaman

Aceh Timur

Aceh Timur Berhasil Catat Prestasi 4 Besar Popda Aceh

Pemerintah

Pemerintah Aceh Gelar Pawai 1 Muharram Besok, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

Daerah

SPMA Sebut Sosok Ini Dibutuhkan Pimpin Aceh Selatan 

Daerah

H. Syibral Distribusi Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Rakor Netralitas Pilkada 2024

Daerah

Pelatihan Tata Kelola Dana Hibah, KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK