Home / Ekbis / Pemerintah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:13 WIB

Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini

mm Redaksi

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

Bimo mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penunjukan platform traksaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau elektronik.

“Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun juga luar negeri yang sudah kita tunjuk. Yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (14/7).

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

Selain itu, Bimo juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Baca Juga :  Keakurasian Alat Uji PKB Dishub Aceh Barat Diuji Keakurasian, Ini Tujuannya

Poin Penting :

– Melalui PMK No. 37/2025, Kementerian Keuangan resmi menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring dalam negeri.

– Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang daring, dengan sejumlah pengecualian seperti pedagang beromzet di bawah Rp500 juta, penjual pulsa, hingga pengusaha emas.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemerintah Kota Raih Indeks Hukum Terbaik

– Marketplace dituntut menampung penghasilan melalui escrow account dan melakukan pelaporan serta penyetoran pajak secara berkala, dengan sanksi administratif jika tidak patuh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lepas 42 JCH Kloter 5 di Masjid Sibreh

Pemerintah

Pemerintah Aceh Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Ekbis

Indonesia Bakal Punya Pabrik Penghasil 60 Ton Emas Murni

Aceh Besar

Nilai IDSD 2025 Aceh Besar Naik Jadi 3,80, Lampaui Rata-Rata Nasional

Ekbis

Pemko Banda Aceh Gandeng ILO, Wali Kota Buka Pelatihan Parfum untuk UMKM

Aceh Jaya

Anggota DPRK Aceh Jaya Pang Toni Nilai Penjelasan Bupati Soal JKA Sudah Tepat

Nasional

Persaja Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh