Home / Hukrim / Pemerintah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan Hutan akan ditertibkan Satgas PKH

Farid Ismullah

Satgas PKH saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Satgas PKH saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan menertibkan pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Upaya itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta jajarannya menertibkan hal-hal yang melanggar aturan.

“Pada pokoknya (Presiden) memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Febrie menyebut pihaknya telah melakukan identifikasi. Dari situ diketahui terdapat sekitar 4,2 juta hektare lahan yang diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Adapun IPPKH wajib diurus oleh perusahaan atau instansi pemerintah yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan.

“Menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH,” ungkap Febrie.

Namun Febrie belum membeberkan di mana tepatnya lokasi tambang ilegal di kawasan hutan itu. Dia hanya menyatakan bakal melakukan operasi penertiban pada awal bulan depan.

Baca Juga :  Kejagung kawal program Koperasi Merah Putih Kemenkop

“Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” ucapnya.

Perintah Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya akan menertibkan hal-hal yang melanggar aturan, termasuk tambang ilegal. Setelah urusan eksekusi lahan perkebunan yang melanggar aturan, Prabowo menargetkan menertibkan pertambangan yang melanggar aturan.

“Setelah ini, kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan,” ujar Prabowo dalam pidato kenegaraannya dalam sidang tahunan MPR di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).

Prabowo mengatakan ada 1.063 tambang ilegal. Dia menyebut tambang-tambang ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian setidaknya Rp 300 triliun.

“Saya minta dukungan seluruh MPR. Saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita,” ujar

Prabowo yang disambut tepuk tangan lagi. Dia juga memberi peringatan agar tak ada yang melindungi praktik ilegal. Prabowo menegaskan dirinya tak akan segan menindak pihak yang melanggar hukum.

Satgas PKH Tegaskan Komitmen 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian :

– 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas.

– 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

– 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.

Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H.. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri,Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenkum Aceh hadirkan Layanan mudah dan cepat di Hari Pengayoman ke-80, Berikut Rinciannya

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Siap Sukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Aceh Barat

Tasyakuran 35 Tahun Dayah Serambi Aceh, Bupati Tarmizi Ajak Semua Pihak Dukung Pengembangan Dayah

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPPD se-Aceh, Pj Bupati Mahdi: Buah dari Kolektivitas dan Kolaborasi Lintas Sektoral

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Nasional

Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka