Jakarta – Tantri Kartika, dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM ini resmi menuntaskan ujian sidang kualifikasinya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung khidmat dan dinamis itu, Tantri memaparkan gagasan ilmiahnya yang berjudul “Contra Legem antara Motif dengan Modus dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” Melalui penelitian ini, Tantri menyoroti ketegangan antara dua aspek penting dalam hukum pidana, motif sebagai dorongan batin pelaku, dan modus sebagai cara yang dipilih untuk mewujudkan tindak kejahatan.
Advokat di Kartika and Partner Law Firm ini menjelaskan bahwa pemahaman yang keliru terhadap relasi antara motif dan modus seringkali menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan hukum, terutama dalam kasus-kasus pembunuhan.
Anggota tim tenaga ahli pada Perda Pengelolaan Perubahan iklim termasuk Nilai Ekonomi Karbon ini menawarkan pendekatan interpretatif yang lebih komprehensif agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada unsur perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan struktur niat dan rasionalitas pelaku secara lebih utuh.
“Dalam praktik hukum, memahami motif tanpa menimbang modus, atau sebaliknya, bisa mengaburkan keadilan substantif. Kajian ini ingin membuka ruang bagi penafsiran yang lebih proporsional dan berkeadilan,” ujar Tantri usai sidang, di Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pencapaian ini menandai langkah penting bagi Tantri Kartika dalam kiprahnya di dunia akademik dan praktik hukum. Sebagai pendidik sekaligus praktisi, ia berkomitmen untuk terus mengembangkan kajian hukum pidana yang relevan dengan dinamika sosial dan kebutuhan keadilan di Indonesia.
Tantri diuji langsung oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM , Dr. Ahmad Redi, SH., MH. dan Dr. Marhaeni Ria Siombo, SH, M.Si .
Editor: Poppy RakhmawatyReporter: Poppy Rakhmawaty

















