Home / Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 19:16 WIB

Terjun Langsung ke Lapangan, Jaksa Temukan Hutan dan Semak di Lahan PSR Aceh Jaya

Redaksi

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan (Foto: noa.co.id/FA)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi lahan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.

PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Aceh Jaya, yang dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Manga (KPSM) Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan 2020.

Baca Juga :  PSI Aceh Matangkan Persiapan Jelang Pelantikan Pengurus

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ali Akbar, pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone. Diterbangkan sesuai titik koordinat lahan kebun yang diusulkan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare (Ha), Pasie Timon 443 Ha, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 Ha.

Baca Juga :  Terkait PJ Gubernur, DPRA Minta Pusat Tidak Kirim Penyakit ke Aceh

Hasil foto drone tersebut, kata Ali, diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar secara utuh setiap lahan kebun PSR sebagai dasar menentukan secara fix kondisinya benar-benar replanting atau tidak.

“Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR, ditemukan tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, dan lahan perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata Ali, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Ali menambahkan tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor Inspektorat, juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kemudian, sebut Ali, pada 7 Juni 2024 Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Advetorial

Museum Tsunami Gelar Seminar Kajian Kebencanaan, Ini Pesan Almuniza

Daerah

Para Peracik Kopi Saring Khas Aceh

Daerah

Kebakaran di Simeulue, Warga Pertanyakan Ground Tank yang Tak Berfungsi

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Gelar Silaturahmi Bersama Pasangan Calon Bupati

Aceh Barat Daya

Ketua Ormas GRIB Jaya Kecam Aksi Main Kaki Penjabat Bupati 

Daerah

Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Aceh Barat

Penutupan Expo PON Diisi dengan Tausiah

Daerah

Pj Gubernur Safrizal berduka cita pelatih PON Gorontalo Wafat di Aceh