Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Redaksi

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap personil Damkar oleh Penjabat (Pj) Bupati setempat.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Erjan Dasmi, Sabtu (31/8/2024).

“Iya SPKT Polres Abdya sudah menerima laporan tersebut,” kata Erjan.

Ia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh Yusri (58) salah seorang petugas honorer di BPBK Abdya itu masih di proses.

Baca Juga :  Jembatan Plat 4x5 meter Capai 80 Persen

“Ini masih dalam proses, bisa jadi di cabut, atau bisa jadi dilakukan dengan cara perdamaian, dan juga bisa dilanjutkan, kita liat ke depannya,” ungkap Erjan.

Intinya, lanjut Erjan, proses hukum terkait laporan tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Kita akan meminta keterangan para saksi saksi, dan juga kita akan juga melihat hasil visum dan lain sebagainya. Ini butuh waktu,” terang Erjan.

Untuk hasil visum, Erjan mengaku hingga saat ini belum keluar.

Baca Juga :  Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan

“Kemarin cuma melakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas”, nanti kita lihat apa hasilnya,” tutur Erjan.

Lebih lanjut, Erjan mengaku permintaan hasil visum itu butuh waktu.

“Penyidik akan melayangkan surat hasil visum, maka dalam kasus ini nanti kita lihat,” sebut Erjan.

Erjan juga mengatakan, pihaknya nanti akan melihat apakah laporan ini dilanjutkan atau mungkin akan ada perdamaian dan sebagainya.

“Kalau di Kepolisian oke-oke saja, dilanjutkan atau ada perdamaian dan sebagai lainnya, intinya kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” tegas Erjan.

Baca Juga :  Hadiri HUT, Kadisdikbud Abdya Apresiasi SMP Negeri 1 Blangpidie 

Erjan mengaku untuk melakukan perdamaian masih bisa. “Restorative justice bisa dilakukan, dimana korban pelaku sama-sama mencari penyelesaian yang adil,” terang Erjan.

Restorative Justice ini, kata Erjan, merupakan program Kapolri, karena tidak serta merta perkara itu harus diselesaikan di pengadilan.

“Intinya kita lihat perkembangan selanjutnya seperti apa,” pungkas Erjan.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Aceh Barat Daya

Ippelmakuba Peusijuk Mahasiswa Kuala Batee

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Satgas PKH Ambil Alih 62,15 Hektare Lahan Operasional Tambang Ilegal

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi