Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

mm Redaksi

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap personil Damkar oleh Penjabat (Pj) Bupati setempat.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Erjan Dasmi, Sabtu (31/8/2024).

“Iya SPKT Polres Abdya sudah menerima laporan tersebut,” kata Erjan.

Ia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh Yusri (58) salah seorang petugas honorer di BPBK Abdya itu masih di proses.

Baca Juga :  Jembatan Plat 4x5 meter Capai 80 Persen

“Ini masih dalam proses, bisa jadi di cabut, atau bisa jadi dilakukan dengan cara perdamaian, dan juga bisa dilanjutkan, kita liat ke depannya,” ungkap Erjan.

Intinya, lanjut Erjan, proses hukum terkait laporan tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Kita akan meminta keterangan para saksi saksi, dan juga kita akan juga melihat hasil visum dan lain sebagainya. Ini butuh waktu,” terang Erjan.

Untuk hasil visum, Erjan mengaku hingga saat ini belum keluar.

Baca Juga :  Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan

“Kemarin cuma melakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas”, nanti kita lihat apa hasilnya,” tutur Erjan.

Lebih lanjut, Erjan mengaku permintaan hasil visum itu butuh waktu.

“Penyidik akan melayangkan surat hasil visum, maka dalam kasus ini nanti kita lihat,” sebut Erjan.

Erjan juga mengatakan, pihaknya nanti akan melihat apakah laporan ini dilanjutkan atau mungkin akan ada perdamaian dan sebagainya.

“Kalau di Kepolisian oke-oke saja, dilanjutkan atau ada perdamaian dan sebagai lainnya, intinya kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” tegas Erjan.

Baca Juga :  Hadiri HUT, Kadisdikbud Abdya Apresiasi SMP Negeri 1 Blangpidie 

Erjan mengaku untuk melakukan perdamaian masih bisa. “Restorative justice bisa dilakukan, dimana korban pelaku sama-sama mencari penyelesaian yang adil,” terang Erjan.

Restorative Justice ini, kata Erjan, merupakan program Kapolri, karena tidak serta merta perkara itu harus diselesaikan di pengadilan.

“Intinya kita lihat perkembangan selanjutnya seperti apa,” pungkas Erjan.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Aceh Barat Daya

Pj Bupati Jenguk M Yusan di Puskesmas Babahrot

Hukrim

Dapat Ancaman Sindikat, Kemlu RI Pastikan WNI Korban Scam di Kamboja Aman

Aceh Barat Daya

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Satlantas Abdya Ajak Manfaatkan

Hukrim

Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Aceh Barat Daya

Waspada menjelang pilkada Abdya 2024, buka mata, buka pikiran untuk kepentingan daerah

Aceh Barat Daya

174 Rumah di Lamkuta Terima Daging Meugang Gratis

Aceh Barat Daya

Usman IA Tegaskan Guru TPA Harus Punya Kualitas