Home / Aceh Barat Daya / Politik

Kamis, 5 September 2024 - 13:15 WIB

Tes Uji Mampu Baca Al-Qur’an, Sayuti: yang dinilai tajwid dan adab

REDAKSI | NOA.co.id

Tes uji mampu baca Al-Qur'an Paslon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya di masjid Agung Baitul Ghafur. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Tes uji mampu baca Al-Qur'an Paslon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya di masjid Agung Baitul Ghafur. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya melaksanakan tes uji mampu baca Al-Qur’an bagi pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil bupati Kabupaten setempat, Kamis (5/9/2024).

Pada kegiatan ini tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Abdya mengikuti uji mampu baca Al-Quran di Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten setempat.

Tahapan uji mampu baca Al-Qur’an ini sebagai salah satu persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah khusus di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Empat Warga Positif DBD, Warga Rumah Panjang Minta Penyemprotan

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KIP Abdya, Sayuti S.Pd.I, dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024.

Ia juga mengatakan untuk uji mampu baca Al-Quran ini, KIP Aceh Barat Daya menggandeng tim penguji.

Tim penguji ini dari tiga instansi yakni LPTQ, MPU, dan Kemenag Abdya.

“Penilaian hasil uji diserahkan sepenuhnya kepada tim penguji, sementara KIP hanya menerima dan mengumumkan hasil tersebut,” jelas Sayuti.

Baca Juga :  Pasangan Idaman Kembali Formulir ke DPD Pantai Gerindra Aceh

Sayuti menjelaskan, aspek penilaian dalam uji mampu baca Al-Quran ini mencakup tajwid, fashahah (kefasihan), dan adab.

“Setiap calon bupati maupun wakil bupati, akan diberikan nilai mampu atau tidak mampu membaca Al-Qur’an,” sebut Sayuti.

Terakhir Sayuti mengatakan, hasil penilaian nantinya sebagai bagian dari proses verifikasi calon kepala daerah.

Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya diikuti oleh tiga pasangan calon.

Baca Juga :  Dambakan Perubahan, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan SaBar Ke KIP

Ketiga pasangan calon tersebut yakni Jufri Hasanuddin-Fakhruddin, diusung oleh koalisi Partai Aceh, PPP, Hanura, Ummat, dan PKN.

Selanjutnya Salman Alfarisi-Yusran, diusung oleh koalisi Partai Nanggroe Aceh, Demokrat, NasDem, PAN, Golkar, PKS, PBB, PAS, dan PSI.

Serta Paslon Safaruddin-Zaman Akli yang didukung oleh koalisi Partai Gerindra, PKB, PDA, Gelora, Garuda, dan PDIP.

Sebelumnya, ketiga pasangan calon ini telah menjalani tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Jaringan Internet Buruk di Pedalaman Aceh Barat, DPRK Minta Pemkab Ambil Langkah Tegas

Politik

Kenapa Sarjani Abdullah-Alzaizi Umar Harus dipilih 

Aceh Barat Daya

Studi Banding, Ketua Forum Keuchik Abdya Tegaskan Hal ini

Aceh Barat Daya

Pemuda dan Mahasiswa Diajak Lebih Kreatif Kembangkan UMKM

Politik

Yusril Undur Diri dari Ketum PBB

Politik

Menuju DPRK Banda Aceh, Barlian Tawarkan Empat Program Unggulan

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Daerah

Laskar Panglima Nanggroe: Kesederhanaan dan Jiwa Besar Mualem yang Kerap disalahpahami