Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menghadiri pertemuan dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Dalam pertemuan itu, Fadhlullah didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, serta Staf Khusus Gubernur Aceh, T. Irsyadi. Rombongan Pemerintah Aceh diterima langsung oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam suasana hangat dan penuh semangat koordinasi.
Ketua BRA, Jamaluddin, mengatakan salah satu fokus pembahasan adalah implementasi butir 3.2.5 MoU Helsinki yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
Menurut Jamaluddin, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terjalin lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki.
Selain itu, pertemuan juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk mendorong penyelesaian berbagai agenda yang masih menjadi amanat dalam kesepakatan damai Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Sekretariat Negara yang terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam mengawal implementasi butir-butir MoU Helsinki.
Menurutnya, sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh diharapkan mampu memperkuat perdamaian yang telah terbangun sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mengawal implementasi MoU Helsinki secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK













