Home / Hukrim

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:17 WIB

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Redaksi

Foto:Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Foto:Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Aceh Timur – Tim Opsnal Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Kriminal (Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran gudang pupuk. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif dan kerja sama yang erat antara Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 Mei 2024, ketika gudang pupuk milik H. Sulaiman di Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, dilaporkan mengalami kebakaran hebat. Akibat insiden tersebut, H. Sulaiman mengalami kerugian materiil yang signifikan mencapai 30 juta rupiah. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Peureulak Timur, yang bekerja sama dengan Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pembakaran tersebut. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa aksi pembakaran gudang pupuk tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, di antaranya SA, MU, ZA, KA, dan KR.

Dalam upaya penangkapan, tim berhasil mengamankan dua dari lima terduga pelaku, yaitu SA dan MU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, setelah tim mendapatkan informasi tentang keberadaan SA di Desa Seuneubok Teupin dan MU di Desa Geulumpang Payong.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan saat ini mereka telah diserahkan ke Polsek Peureulak Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Meskipun demikian, tim masih terus melakukan upaya pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron, yaitu ZA, KA, dan KR. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada keluarga para pelaku agar memberikan dukungan agar para pelaku menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Kasus ini menjadi fokus serius bagi aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih terjamin, serta memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Abdurrahman

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Daerah

Kejari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Hukrim

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor