JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:40 WIB

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

REDAKSI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI, Asep Nana Mulyana (Kiri).(Noa.co.id/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI, Asep Nana Mulyana (Kiri).(Noa.co.id/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Ri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Arif Rahman als Gendut bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, ” Kata Asep kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 10 Juli 2024.

Sambungnya, Kronologi bermula saat Tersangka Arif Rahman als Gendut bin Purwanto sedang pulang menuju rumahnya dari Cafe Jelita dan melewati rumah Saksi Korban Muhammad Arifin. Saat itu Tersangka melihat sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna hitam terparkir di pinggir jalan depan rumah menghadap ke utara dengan keadaan stang motor tidak terkunci.

“Memanfaatkan situasi tersebut, Tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam milik korban Muhammad Arifin. Kejadian itu dilakukan tepatnya di di depan rumah saksi korban Muhammad Arifin yang berada di Kampung Pringgokusuman GT II/615 RT 034 RW 009 Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta. Menurut keterangan, Tersangka Arif Rahman als Gendut bin Purwanto hendak mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memegang stang sepeda motor namun perbuatannya diketahui oleh saksi Rakinem dan warga sekitar. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtengen guna proses lebih lanjut, ” Ujarnya.

Baca Juga :  Ali Fikri Dicopot dari Jubir KPK

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.bersama Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H., M.H. dan Juanita Indah Suryani, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil motor Korban.

“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2024.” Tutupnya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Ilham Dwi Sahputra bin Agus Nugroho (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana dirubah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua: Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Hotmauli Rajagukguk dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Mahatir Alvin dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, 1 Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan. Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sejak 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba

Nasional

Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Hukrim

Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Nasional

Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen
Konferensi Pers Polda Sumut. Aprizali Munandar/Noa.co.id

Hukrim

Sukses Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Aparat Gabungan TNI-Polri Beri Apresiasi IJW

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!