Home / Aceh Barat / Pemerintah

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:47 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website PPID Pelaksana

Redaksi

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Rabu (13/07/2023), menggelar pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan itu diikuti oleh Admin/Operator PPID Pelaksana lingkup Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DP3AKB ini mengusung tema “Pentingnya Peran PPID Dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, menuju Kabupaten Aceh Barat yang Informatif”.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi yang diwakili oleh Asisten Adminitrasi Umum Sekdakab Aceh Barat Nyak Na, SE, M.Ec.Dev mengatakan, keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh keinginan perubahan di dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan negara serta mendorong pengolahan pelayanan informasi ke arah yang semakin baik.

Baca Juga :  Kadisbudpar Sambut Baik Upgrade Layanan ATM BSI di Aceh

“Implementasi keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, sekaligus menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ucap Nyak Na.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Informasi merupakan kebutuhan utama setiap orang, jadi, Informasi semakin dibutuhkan oleh banyak orang untuk mengembangkan kepribadian pada lingkungan sosialnya. Atas dasar informasi banyak hal telah tercipta, termasuk salah satunya teknologi yang semakin berkembang.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu elemen penting yang harus dipenuhi sebuah Pemerintahan Daerah yang ingin memberikan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dengan mengedepankan prinsip – prinsip Good Governance.

Sebuah Badan Publik dalam menjalankan kewajiban yang disyaratkan Undang – Undang KIP pada pasal 7 dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, antaranya Badan Publik setidaknya mempunyai kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Menetapkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi yang diterbitkan dan diterima, ujar Nyak Na

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Dengan Kemendagri Secara Zoom Meeting

Disisi lain Nyak Na menambahkan, kegiatan pelatihan website dan penyusunan data informasi public lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023, adalah sebagai sarana penyamaan persepsi serta sebagai salah satu alat untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.

Baca Juga :  Kadis PUPR Aceh Barat Terima Penghargaan HUT Bhayangkara

Selaras dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kabupaten Aceh Barat, Drs. Darwis, M.Si menuturkan, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi – informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu.

Namun, pemahamannya tetap perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam arti tidak semua informasi dapat disampaikan tetapi jika itu menjadi hak publik maka harus dilakukan,” kata Darwis.

Ia berharap, admin/operator yang sudah di latih dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk diaplikasikan pada instansi masing-masing serta dapat menyiapkan data informasi publik untuk di publikasikan pada website PPID pelaksana. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dayah Babul Maghfirah Terbakar, Pj Bupati Perintahkan Tim Bergerak Cepat

Aceh Besar

Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 

Daerah

Peringati HUT ke-80 RI, 69 Narapidana di Lapas Sinabang Terima Remisi

Daerah

Dandim Simeulue Tinjau Dapur SPPG, Dorong Penambahan Layanan Gizi di Wilayah 3T

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Opini WTP ke-11 Kali Berturut-turut, Bupati Tarmizi: Bukti Kerja Keras dan Integritas

Daerah

Susul Bupati, Wakil Bupati Pidie Jaya Juga Ikuti Retret di Magelang

Aceh Besar

Jelang MTQ Ke-36 Tahun 2023, Pj Bupati Aceh Besar Minta Kafilah Aceh Besar Serius Ikuti TC

Pemerintah

Pelantikan Teuku Reza Fahlevi sebagai Pj Bupati Simeulue