Home / Daerah

Jumat, 1 September 2023 - 20:56 WIB

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas

Redaksi

Banda Aceh – Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi fenomena tersebut, Tokoh Muda Aceh, Rachmad Muchlyan meminta kasus ini diusut tuntas dan terbuka.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas Rachmad Muchlyan kepada awak media, Jumat (01/09/2023).

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh Resmi Buka Popda XVII Aceh Timur

Rachmad mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas.

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata Ketua Demisioner Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh itu.

Baca Juga :  PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Rachmad juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini diusut tuntas. Dia ingin, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa saat ini Indonesia khusunya Aceh darurat kekerasan anak.

“Kasus bullying terutama pada anak harus diselesaikan dengan tuntas dan terbuka, sehingga menjadi pembelajaran bersama betapa daruratnya kekerasan pada anak di Indonesia khususnya Aceh,” pintanya.

Baca Juga :  Relawan DPP Foreber Aceh Bersama Brimob Kompi 4 B Pelopor Salurkan Bantuan Banjir

Ia berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,” pungkas pengusaha Muda Aceh itu. **

Share :

Baca Juga

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Daerah

Mellani Subarni Beri Dukungan Dua Pasien Anak Bocor Jantung di RS Harapan Kita Jakarta

Aceh Barat

Kadis PUPR Aceh Barat Terima Penghargaan HUT Bhayangkara

Daerah

Pengurus Jurnalis Ekonomi Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Daerah

Rutan Banda Aceh Gandeng Dinkes Kota Aceh Gelar Skrining Kasus TBC Melalui Pemeriksaan Rontgen Dada Bagi Warga Binaan 

Aceh Utara

Gubernur Aceh Mualem Gelar Rapat Darurat Penanganan Banjir Aceh Utara: Bantuan Diminta Segera Disalurkan

Daerah

H. Syibral : Pemberian Biasiswa menjadi Perioritas Dalam Mendukung Pembangunan SDM

Aceh Barat

Diserahkan Kakanwil, Tiga Madrasah Aceh Barat Raih Juara Madrasah Digital