Home / Daerah

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:08 WIB

Pemkab Nagan Raya Bayar Gaji 13

mm Redaksi

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (Foto: noa.co.id)

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (Foto: noa.co.id)

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membayarkan gaji 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat, 7 Juni 2024. Total gaji 13 yang dibayarkan mencapai Rp 19 miliar untuk 3.438 PNS dan 669 PPPK.

“Penyaluran gaji 13 ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Baca Juga :  Pemerintah melalui Bulog Aceh Salurkan Bantuan Pangan Beras

Fitriany mengatakan penyaluran gaji 13 tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

Fitriany berharap gaji 13 tersebut dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya.

“Semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fitriany.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Nagan Raya, Mahlil, mengatakan pembayaran gaji 13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga :  Program Sekolah Ramah HAM, Untuk Siapa?

“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” jelas Mahlil.

Menurut Mahlil, besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat intervensi pasar melalui pasar murah

Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

“Selain ASN, gaji ketiga belas juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya,” kata Mahlil.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI Dirikan Dapur Umum di Timang Gajah Bener Meriah

Daerah

Bea Cukai Diminta Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Daerah

Saat Rakor Kemenimipas, Kakanwil Ditjenpas Aceh tegaskan penegakan Hukdis terhadap pegawai

Daerah

Nagan Raya Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Daerah

Pangdam IM: Tekankan Kolaborasi Pemprov, Polri, dan TNI untuk Kesuksesan PON XXI

Daerah

Wachjono Pamit dari Regional CEO BSI Aceh karena Purna Bakti, Tinggalkan Berbagai Prestasi Gemilang

Daerah

​Jumat Berkah Penuh Kepedulian, Persit Yonif 112/DJ Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Abdul Janan Jubir Mualem-Dek Fadh Kabupaten Aceh Barat Daya