Home / Peristiwa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Volly Piala Wabup “Sengsarakan Rakyat”

mm Amir Sagita

Muharamsyah, SH

Muharamsyah, SH

Sigli – Pelaksanaan Turnamen Bola Voly Piala Wakil Bupati Pidie Tahun 2025, pada tanggal 18 sampai 26 Agustus 2025 di Gedung Taekwondo komplek PCC Sigli dengan menggunakan dana hibah KONI Pidie yang bersumber dari APBK T.A 2025 sebesar Rp 200 Juta.

Masyarakat yang ingin menonton turnamen tersebut secara langsung harus membeli tiket masuk yang dijual oleh Panitia Pelaksana (Panpel) seharga 10 ribu/penonton, atau tiket VVIP seharga 50 ribu/penonton untuk seluruh pertandingan.

Baca Juga :  Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Kata Muharamsyah tokoh masyarakat Pidie, kepada NOA.co.id, Sabtu (23/8/2025). Menurut dia, tindakan KONI Pidie yang akan menjual tiket masuk pada turnamen yang anggarannya bersumber dari APBK adalah tindakan koruptif, karena selain berada pada “tubuh” event atau hajat daaerah, juga karena akan berpotensi merugikan masyarakat dan negara akibat dari pemberlakuan tiket masuk dengan taksiran bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Saya tidak sependapat jika hiburan rakyat menjual tiket”,tegasnya.

Laniut Muharamsyah, penjualan tiket Turnamen Volly Piala Wakil Bupati Pidie berpotensi melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 23a UUD 1945 junto Pasal 12 butir huruf e, selain itu juga melanggar UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kementerian HAM Dorong Semangat Perdamaian Saat resmikan Memorial Living Park di Aceh

Untuk memungut biaya melalui penjualan tiket atas penyelenggaraan pemerintah harus ada payung hukumnya, seperti pungutan biaya parkir ataupun pungutan pemerintah lainnya yang telah memilik Qanun. Sesuai dengan falsafahnya, pajak yakni “Tidak ada pajak kalau anda tidak mewakili saya (pemerintah)”. Sementara di Indonesia memiliki filsafah “Tidak ada pajak kalau tidak ada Undang-Undangnya”. Untuk diketahui pula, penyelenggaraan negara juga berasal dari uang negara yang intinya juga bagian pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Baca Juga :  Jamaah Calon Haji ASN Pemkab Aceh Besar 2024 Dipeusijuk

“Oleh karena itu saya minta Ketua KONI Pidie segera batalkan kebijakan penjualan lembaran tiket masuk untuk masyarakat maupun tiket VVIP untuk para pejabat. Jika tidak maka berpotensi menjadi tindak pidana korupsi”,ungkap Muharamsyah.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Aceh Barat

Tiga Pelajar Meninggal Dunia akibat Laka Lantas di Aceh Barat  

Internasional

WNI Jadi Korban Razia Imigrasi AS, Berikut Penjelasan Kemlu RI

Daerah

Bea Cukai Diminta Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Internasional

Penjelasan Kemlu RI terkait klasifikasi WNI Asal Aceh di Timur Tengah

Peristiwa

Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa

Hukrim

KBRI Yangon Peroleh Data Lengkap 144 WNI Terindikasi Korban TPPO di Myawaddy

Internasional

Kemlu RI Kecam Serangan Israel di RS Indonesia Gaza