Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas kepastian nasib 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe.
Dalam pertemuan tersebut, Sayuti berdiskusi langsung dengan T. Eddy Syahputra dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana serta Nadila Fatimah Azzahrah Latif dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.
Audiensi itu membahas arah kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan PPPK, termasuk penataan tenaga aparatur dan skema pembiayaan ke depan. Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menyampaikan kondisi fiskal daerah yang dinilai masih terbatas di tengah meningkatnya belanja pegawai setiap tahun.
Sayuti menegaskan persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah.
“Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” ujar Sayuti.
Ia mengatakan Pemkot Lhokseumawe siap menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi pemerintah pusat. Namun, dukungan konkret dari pemerintah pusat tetap dibutuhkan agar kebijakan yang diterapkan tidak memberikan tekanan berlebih terhadap APBD daerah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya advokasi yang terus dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mencari solusi bagi tenaga PPPK. Sebelumnya, koordinasi lintas kementerian juga telah dilakukan untuk membahas persoalan yang sama.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap hasil audiensi dengan KemenPAN-RB dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh PPPK di wilayah tersebut.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori











