Aceh Jaya – Sebuah dokumen yang memuat rekomendasi penyaluran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah daerah beredar di media sosial. Dalam dokumen tersebut, nama Kabupaten Aceh Jaya tercantum dengan nilai rekomendasi tambahan DAU sebesar Rp36.808.321.000.

Dokumen yang beredar itu disebut berupa Nota Dinas Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tertanggal 6 Agustus 2026.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh dan beredar di media sosial, rekomendasi untuk Aceh Jaya terdiri atas Rp24.630.211.000 untuk dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Kemudian, terdapat Rp12.178.110.000 yang tercantum untuk dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan demikian, total nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp36.808.321.000 atau sekitar Rp36,8 miliar.
Bupati Aceh Jaya Safwandi, saat dikonfirmasi awak media Noa.co.id, selasa (11/8/2026), mengaku belum memperoleh informasi mengenai tambahan DAU sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar, “Belum ada info,” jawab Safwandi singkat.
Hal senada disampaikanKepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Syarif Hidayat. Saat dikonfirmasi mengenai informasi rekomendasi tambahan DAU tersebut, ia juga mengatakan belum mengetahui adanya informasi dimaksud, “Belum ada info,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Aceh Jaya Masril juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai rekomendasi tambahan DAU tersebut, “Belum kita tahu, semoga doa kita dikabulkan,” ujarnya.
Dalam dokumen yang beredar, tambahan DAU tersebut disebut direkomendasikan untuk dapat disalurkan kepada daerah penerima sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran.
Meski demikian, tidak dapat menyimpulkan bahwa nilai Rp36,8 miliar tersebut sudah menjadi tambahan pendapatan atau telah diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Status dan realisasi penyaluran dana tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi yang berwenang, termasuk mengenai tahapan penyaluran melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).
Begitu pula dengan alokasi Rp12,178 miliar untuk dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T. Nilai tersebut dalam dokumen yang beredar disebut sebagai bagian dari rekomendasi tambahan DAU, namun realisasi dan penggunaannya tetap bergantung pada ketentuan serta proses penganggaran dan penyaluran yang berlaku.
Awak media NOA.co.id akan memperbarui informasi ini apabila telah memperoleh konfirmasi resmi terkait status dan realisasi penyaluran tambahan DAU tersebut.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi
























