Home / News

Kamis, 23 April 2026 - 23:36 WIB

Wamenkum: Polantas Ialah Representasi Negara Paling Dekat dengan Masyarakat

mm Poppy Rakhmawaty

Kegiatan Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Semarang – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) merupakan wajah Polri yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme sekaligus empati.

“Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” kata Prof Edward dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  256 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta, Kakorlantas: Tertinggi Sepanjang Sejarah

Wamenkum menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas, seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru.

Dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan pendekatan yang tidak semata-mata dengan pidana.

“Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” tutur Prof. Edward.

Baca Juga :  Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan.

“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Komunitas Ojol Apresiasi Pendekatan Humanis Polantas: Dulu Menyentuh dengan Surat Tilang, Sekarang dengan Hati  

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lalu lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsungdibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

News

Wagub Aceh Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

Daerah

Forum PTKIS Aceh Laksanakan Musyawarah

News

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Merdeka Hari Ini

News

Dirregident Korlantas di Rakor Samsat 2026 : Tak Boleh Tolak Wajib Pajak, tapi harus balik nama supaya data Akurat dan Terintegrasi

Nasional

Eks Jubir KPK Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional

Bambang Haryo Soroti Anjloknya Harga Telur  

News

Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi

News

Gubernur dan Istri Bersilaturahmi di Kampung Halaman, Disambut Antusias Warga