Home / News

Kamis, 23 April 2026 - 23:36 WIB

Wamenkum: Polantas Ialah Representasi Negara Paling Dekat dengan Masyarakat

mm Poppy Rakhmawaty

Kegiatan Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Semarang – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) merupakan wajah Polri yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme sekaligus empati.

“Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” kata Prof Edward dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  256 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta, Kakorlantas: Tertinggi Sepanjang Sejarah

Wamenkum menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas, seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru.

Dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan pendekatan yang tidak semata-mata dengan pidana.

“Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” tutur Prof. Edward.

Baca Juga :  Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan.

“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Komunitas Ojol Apresiasi Pendekatan Humanis Polantas: Dulu Menyentuh dengan Surat Tilang, Sekarang dengan Hati  

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lalu lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsungdibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

News

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh

Daerah

Pengurus SPS Aceh Besuk Muslem, Wartawan Media NAD yang Alami Kecelakaan

News

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Nasional

Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma’ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan

Nasional

Turun Ke Warga, Bambang Haryo Serap Aspirasi Masyarakat

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

News

Pj Gubernur Safrizal Kembali Verifikasi Rumah Layak Huni, Tidak Ada Agen Ambil Laba