Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:00 WIB

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Farid Ismullah

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO. (Foto : Bernama).

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO. (Foto : Bernama).

Kuantan – Sebanyak 17 perempuan Indonesia, yang diyakini menjadi korban eksploitasi oleh sindikat pembantu rumah tangga dan jasa kebersihan, diselamatkan dalam operasi khusus di sebuah tempat di Temerloh pada hari Minggu (24 Agustus).

Dilansir dari Bernama, Direktur Departemen Imigrasi Pahang, Nursafariza Ihsan, mengatakan para wanita itu, berusia antara 23 dan 50 tahun, yang semuanya memiliki izin kunjungan sosial yang telah kedaluwarsa, diselamatkan sekitar pukul 10 malam ketika petugas menggerebek tempat tersebut.

Seorang pria dan wanita setempat, keduanya berusia 60-an, yang diyakini sebagai pemilik agensi dan pengasuh korban, juga ditangkap selama operasi tersebut.

Baca Juga :  Tidak patuhi persyaratan, WNI ditolak masuk ke Malaysia

“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan perempuan asing sebagai pembantu harian dan pembersih di rumah-rumah yang telah diatur sebelumnya, dengan tarif antara RM120 hingga RM150 per hari.

“Pemilik rumah yang tertarik dengan layanan ini dapat menghubungi agen, yang akan menentukan tanggal dan jam operasional, serta mengatur transportasi ke dan dari rumah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan hari ini.

Nursafariza mengatakan sindikat tersebut diyakini telah beroperasi selama lebih dari dua tahun, meraup lebih dari RM500.000 setiap tahunnya dari pembayaran kepada pembantu harian dan petugas kebersihan.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan di Kanada Tidak Ada WNI Terdampak, Berikut Imbauan Kemlu RI

Menurutnya, para korban diduga tidak pernah menerima upah mereka secara langsung, dan pergerakan mereka dibatasi. Mereka juga tidak diberi cuti dan dilarang menggunakan ponsel untuk menghubungi anggota keluarga di Indonesia.

Upah harian tersebut diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada agen tanpa diberikan kepada para korban.

Sementara itu, Imigrasi Pahang juga menyita sebuah kendaraan serba guna (MPV) yang diyakini digunakan untuk mengangkut para korban, uang tunai senilai RM10.570, 87 paspor Indonesia dan 52 telepon seluler milik para korban, yang disimpan oleh penjaga tempat tersebut.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Operasi ini juga menggunakan pendekatan untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia (kerja paksa) di antara kelompok rentan berdasarkan Pedoman Nasional Indikator Perdagangan Manusia (NGHTI) 2.0.

“Saat ini, para korban telah ditempatkan di penampungan Dinas Kesejahteraan Sosial (JKM) sambil menunggu tindakan lebih lanjut, sementara pemilik dan pengurus lembaga telah ditahan selama tujuh hari,” ujarnya.

la menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 (Undang-Undang 613).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Internasional

Krisis Anggaran memburuk, Program Kemanusiaan PBB Terancam

Internasional

Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

Peristiwa

Longsor Lumajang Telan Korban, Tiga dinyatakan hilang
rumah-warga-di-aceh-tengah-terbakar

Peristiwa

Satu Unit Rumah Warga di Aceh Tengah Ludes Terbakar

Hukrim

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Ekbis

BKPM Apresiasi KJRI Penang, US Pizza Akan Buka 30 Outlet Baru di Indonesia