Home / Internasional / Peristiwa

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tidak patuhi persyaratan, WNI ditolak masuk ke Malaysia

mm Redaksi

Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS). (Foto : Ist).

Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS). (Foto : Ist).

Bukit Kayu Hitam – Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) telah mengeluarkan Pemberitahuan Penolakan Masuk (NPM) terhadap delapan warga negara asing yang ditemukan tidak mematuhi persyaratan masuk sebagai pengunjung.

Dalam pernyataannya, dilansir dari Benama (18/8), AKPS menginformasikan bahwa delapan orang, termasuk tiga wanita, dari Pakistan, India, Afghanistan, Indonesia, dan Sri Lanka, berusaha memasuki Malaysia melalui pos pemeriksaan perbatasan Bukit Kayu Hitam.

Baca Juga :  Anak Kecil Jualan di Lampu Merah, Isa Alima Desak Pemerintah Bertindak

“Secara total, lima pria dan tiga wanita diberikan NPM sesuai dengan Bagian 8(3) Undang-Undang Keimigrasian 1959/63.

Baca Juga :  Kemlu RI melakukan pendampingan 15 ABK yang ditangkap di Australia

“Mereka semua diperintahkan untuk kembali ke negara asal masing-masing melalui titik masuk yang sama. Proses penolakan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) dan arahan Kementerian yang berlaku saat ini,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Kemlu RI : Seorang WNI menjadi korban meninggal dalam kerusuhan di Bangladesh

Menurut AKPS, tidak ada penyitaan yang dilakukan dan tidak ada unsur pidana atau penyidikan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Api Menyala menghanguskan SPBU Oyon

Internasional

Apa itu KADI ? Yuk disimak

Daerah

Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Internasional

Kemlu RI-Kamboja Dorong Konektivitas dan Perkuat Upaya Melawan Online Scam

Ekbis

Rakyat tercekik Harga LPG 3Kg, Bahlil Kaji Aturan   

Daerah

Provinsi Aceh Kehilangan 22 Desa dan Dusun Akibat Bencana Hidrometeorologi

Daerah

Dana TKD Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh Cair Pekan Depan, Mendagri : jangan diselewengkan

Daerah

Siapa Hartono? Pemilik Kapal pengangkut Ikan 280 Ton yang terdampar di Simeulue