Home / Hukrim

Senin, 18 April 2022 - 23:57 WIB

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Senin 18 April 2022.

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI AL Gagalkan Keberangkatan calon pekerja migran Ilegal ke Malaysia

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Dianiaya Karena Pemberitaan, Wartawan di Aceh Selatan Lapor Polisi

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Hukrim

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Hukrim

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko