Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:19 WIB

5.510 Narapidana Di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H/2025

mm Redaksi

(Foto : Dok. Humas Kanwil Ditjenpas Aceh).

(Foto : Dok. Humas Kanwil Ditjenpas Aceh).

Banda Aceh – Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 5.510 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Provinsi Aceh mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan negara kepada  terhukum), Sabtu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto mengatakan Penyerahan remisi tersebut akan diberikan pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025.

“Yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau terpantau berkelakuan baik,” Kata Yan Rusmanto Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 29 Maret 2025.

Baca Juga :  Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Ia menjelaskan, Untuk durasi kunjungan akan diupayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa.

“Terkait momentum Idul fitri, bagi WBP yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya dan WBP mendapatkan remisi bervariasi, yakni 15 hari 807 Orang, 1 bulan 3.346 orang, 1 bulan 15 hari 846 orang dan 2 bulan 215 orang,” Katanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Remisi Khusus (RK) yang diberikan kepada narapidana RK I adalah pengurangan masa pidana sebagian berjumlah berjumlah 5.504 Napi sedangkan RK II pengurangan masa pidana yang langsung bebas sebanyak 6 narapidana dan jumlah keseluruhan narapidana yang mendapatkan Remisi Idul Fitri 1446 H/2025 sebanyak 5.510 Orang.

Kakanwil Ditjenpas Aceh menyebutkan jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini totalnya sebanyak 7.803 orang. Terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

“Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan (LP) dan 8 rumah tahanan negara (rutan). Di Aceh tak ada lagi tempat penahanan yang berstatus cabang rutan,” Terangnya.

Di Aceh,  mayoritas napi adalah mereka yang terlibat kasus narkoba, disusul kasus pencurian, korupsi, kekerasan seksual, penganiayaan, dan lainnya.

“Berhubung Idul fitri tahun ini sangat berdekatan waktunya dengan hari raya Nyepi, maka WBP yang beragama Hindu juga berpeluang mendapatkan remisi hari raya Nyepi” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

Daerah

Misteri Tim Kementerian LHK di Simeulue, Johan Jalla Memilih Bungkam

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap II untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Utara

Daerah

Diduga, Salah Satu Bacalon Bupati Aceh Singkil Gunakan Surat Keterangan Penganti Ijazah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Adakan Rapat Evaluasi Stabilitas Pasokan Harga Pangan

Daerah

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Aceh Barat

Tekuk Finalis POPDA 2022, Team Sepak Bola Aceh Barat Raih Tiga Poin Perdana

Aceh Barat

Wabup Said Fadheil Hadiri Wasev TMMD Ke-127 di Woyla, Apresiasi Peran TNI Bangun Desa