Home / Aceh Besar

Senin, 23 Maret 2026 - 14:57 WIB

THR dan Gaji ke-13 Guru Aceh Besar Belum Dibayar, Pengamat Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

mm Redaksi

Pengamat politik M. Nur memberikan pernyataan mengenai polemik keterlambatan pembayaran hak guru di Aceh Besar, Minggu (22/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pengamat politik M. Nur memberikan pernyataan mengenai polemik keterlambatan pembayaran hak guru di Aceh Besar, Minggu (22/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Polemik belum dibayarkannya THR dan gaji ke-13 guru di Kabupaten Aceh Besar kian memanas. Pengamat politik M. Nur melontarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan para guru.

Menurut M. Nur, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kendala administratif. Ia menilai ada indikasi “permainan” dalam pengelolaan anggaran, mengingat dana tersebut disebut telah masuk ke kas daerah sejak akhir Desember 2025, namun hingga kini belum disalurkan kepada para guru.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Dikukuhkan Jadi Ketua Ferkushi Aceh

“Kalau dananya sudah ada, lalu kenapa tidak dibayarkan? Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal tanggung jawab dan potensi penyimpangan,” tegasnya, Minggu (22/03/2026).

Ia mengaku menerima banyak laporan dari para guru di Aceh Besar yang belum menerima hak mereka, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang Makmeugang dan Idul Fitri.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat peran guru sebagai ujung tombak pendidikan, yang kerap mengabdi di tengah berbagai keterbatasan.

“Pemerintah seharusnya hadir melindungi dan memenuhi hak guru, bukan membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian. Ini bentuk kelalaian serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekdakab Aceh Besar Minta Camat Pantau Kesiapan Pilchiksungtak 2023

M. Nur juga mengingatkan Bupati serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar agar tidak meremehkan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa hak guru tidak boleh dijadikan objek tawar-menawar.

“Jangan main-main dengan hak guru. Ini menyangkut hajat hidup mereka dan masa depan pendidikan,” katanya.

Kegelisahan para guru di Aceh Besar sendiri terus meningkat. Di saat kebutuhan melonjak menjelang hari besar keagamaan, pembayaran TKD, gaji ke-13, dan THR justru tersendat.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Wilayah Sumatera

Ironisnya, dana disebut sudah tersedia, namun masih tertahan dengan alasan proses di Inspektorat.

“Alasan birokrasi tidak bisa terus dijadikan tameng. Jika tidak ada masalah, kenapa harus berlarut-larut? Publik wajar curiga,” sindirnya.

Lebih lanjut, M. Nur mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar segera melakukan penyelidikan. Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“APH harus hadir dan mengungkap siapa yang bermain di balik mandeknya dana ini. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Konsultasi Publik Penyusunan RKPK Tahun 2023

Aceh Besar

Muhammad Iswanto : Reformasi Birokrasi Dilanjutkan, Semua Jajaran harus Tegak Lurus

Aceh Besar

Waduk Keuliling Krisis Debit, Hanya Dukung Suplai Air untuk 600 Hektar

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Gelar Desk Pembahasan Perubahan Renja OPD Tahun 2025

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Rapat Publikasi Profil Pembangunan Daerah 2025

Aceh Besar

Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho, Pj Bupati Iswanto: Terus Bersinergi, Berprestasi, dan Menginspirasi

Aceh Besar

Safari Ramadhan di Leupung, Bupati Aceh Besar Serahkan 150 Sak Semen untuk Masjid

Aceh Besar

Musrenbang RKPD 2027 Sukamakmur, Warga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Pertanian