Home / Aceh Besar / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 09:34 WIB

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Pajak Galian C di Aceh Besar

mm Redaksi

Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C yang diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E, S.H, CPLA, menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Ia menilai potensi kebocoran PAD tidak bisa dianggap sepele, mengingat besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, APBA, dan APBK dalam tiga tahun terakhir yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kepada Dayah Babul Maghfirah 

“Dengan nilai proyek sebesar itu, mustahil sektor pajak galian C luput dari potensi penyimpangan. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujar Muhammad Nur kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan adanya indikasi tunggakan pajak galian C yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum disetorkan, meskipun telah dilakukan penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras adanya potensi pelanggaran yang bersifat sistematis. YARA menduga kebocoran PAD terjadi melalui praktik manipulasi data produksi atau underreporting, di mana pelaku usaha tambang melaporkan volume material lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Akibatnya, pajak yang dibayarkan jauh di bawah kewajiban riil, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Jika pengusaha tidak membayar pajak atau memanipulasi laporan produksi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, YARA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran pajak dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Menurutnya, BPKD Aceh Besar harus memiliki akses penuh terhadap dokumen kontrak proyek guna mengontrol penggunaan material galian C secara akurat.

“Pengawasan tidak boleh longgar. BPKD harus memegang salinan kontrak proyek agar bisa menghitung kebutuhan material dan pajak yang seharusnya disetor,” tambahnya.

YARA menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak galian C tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan akuntabilitas serta menutup celah kebocoran PAD di sektor strategis tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Inspektorat Aceh Jaya Prioritaskan Audit PKS Bumdesma Usai Kasus Lain Rampung

Hukrim

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Aceh Besar

TP-PKK Aceh Besar Serahkan Sepeda Motor Roda Tiga untuk Penyandang Disabilitas di Lam Manyang

Aceh Besar

Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Serentak di Kota Jantho

Aceh Besar

Menuju WBK dan WBBM, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi KASAD Award 2023 

Aceh Besar

Peringati HUT ke-78 TNI AU, Danlanud Edi Sasmoyo dan Penjabat Bupati Iswanto Gelar Bazar Pangan Murah

Aceh Besar

KPA Sagoe Leupung Nilai Kinerja Anggota DPRK Dapil II Nihil