Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 18:33 WIB

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Beasiswa Rp26 Miliar, Mantan Kepala BPSDM Ikut Ditahan

mm Redaksi

Tiga tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tiga tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPSDM Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh sejak 2 April hingga 21 April 2026.

Baca Juga :  40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

“Penahanan dilakukan karena para tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta diduga berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyaluran beasiswa kerja sama luar negeri oleh BPSDM Aceh, termasuk program beasiswa ke University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia.

Pada periode 2021 hingga 2023, dana yang disalurkan mencapai Rp21 miliar. Sementara pada tahun 2024, kembali disalurkan sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening yang sama.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Total dana beasiswa untuk 15 mahasiswa mencapai sekitar Rp26 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

“Penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Sponsorship. Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu pihak terkait,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Tercatat adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.

Dari seluruh rangkaian kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian uang dari para tersangka dengan total Rp1,8 miliar, yang kini dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejati Aceh.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

Dua Polisi Lolos dari OTT

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Hukrim

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Hukrim

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu