Lhokseumawe – Peredaran rokok ilegal dengan harga sangat murah akhirnya terbongkar di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Praktik ini dinilai kian meresahkan karena menyasar masyarakat dengan iming-iming harga jauh di bawah pasaran, namun mengabaikan aspek hukum dan kesehatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/4/2026) pagi. Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat luas.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Kios tersebut diduga menjual rokok dengan harga tak wajar, jauh lebih murah dari harga pasar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dikenal sebagai Kios Aisya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang), yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar. Harga jualnya pun mencolok, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus—angka yang sulit ditandingi rokok legal di pasaran.
“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim, Bustani, menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.
Alhasil, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa harga murah kerap menjadi pintu masuk peredaran barang ilegal. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori












