Home / Hukrim

Kamis, 23 April 2026 - 13:10 WIB

Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

mm Amir Sagita

Satreskrim Polres Pidie, menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti beberapa waktu yang lalu, (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id).

Satreskrim Polres Pidie, menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti beberapa waktu yang lalu, (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id).

Sigli – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie. Tiga orang tersangka ditangkap dalam pengembangan dua laporan polisi sepanjang Februari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), warga Kabupaten Pidie. Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 10 dan 25 Februari 2026. Pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, dan Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.

Baca Juga :  TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon 

“Para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi,” kata Mirzan, Kamis, (23/4/2026).

Menurut dia, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kejadian, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

Polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Salah satu kendaraan sempat dijual setelah diubah warna catnya.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN ditangkap di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian. RN diamankan di kawasan SPBU Blang Malu, sementara AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.

Baca Juga :  TNI AL - Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 1,4 Ton Sianida

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Salah satu tersangka disebut membutuhkan biaya untuk pembangunan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Duel Antar Pelajar SMA di Bener Meriah, Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Aceh Barat Daya

Satlantas Tertibkan Antrean BBM Ganggu Arus Lalu Lintas

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan