Home / Hukrim

Senin, 27 April 2026 - 14:05 WIB

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

mm Redaksi

Salah satu Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Munawir, S.H. Foto: Dok. Istimewa

Salah satu Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Munawir, S.H. Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Baca Juga :  KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

Baca Juga :  Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian, tutup Munawir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tender Cleaning Service RSUDZA Rp24 Miliar Disorot, Rekanan Pertanyakan Kualifikasi Pemenang

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Hukrim

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

Hukrim

Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Daerah

Kisah Kelam LGBT di Aceh, dicambuk 159 kali

Hukrim

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA