Aceh Barat Daya – Kompartemen Hukum BPC HIPMI Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare setelah rekaman CCTV tersebar pada Selasa (28/4/2026).
Organisasi itu menilai tindakan pengasuh dalam video sebagai perbuatan tidak manusiawi sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum.
Rekaman tersebut memperlihatkan empat anak berada dalam satu ruangan bersama dua pengasuh. Salah satu pengasuh perempuan tampak memperlakukan seorang bayi secara kasar saat memberi makan.
Ia menjewer, menampar, serta menarik kaki dan tangan korban hingga tubuh bayi terpental. Aksi itu berlanjut ketika ia mengangkat dan membanting korban, lalu menarik telinganya hingga terjatuh.
Tangisan bayi terdengar keras sepanjang kejadian. Sementara itu, pengasuh lain yang berada di lokasi hanya melihat tanpa berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Kompartemen Hukum BPC HIPMI Abdya, Sulton Rifky Fitra, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak tidak ada toleransi dalam kondisi apa pun.
Ia menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. “Peristiwa ini melanggar hak anak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2),” ujar Sulton.
Ia menjelaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sulton menegaskan bahwa regulasi perlindungan anak telah mengatur larangan secara tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, melarang setiap orang melakukan atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak.
“Larangan ini juga mencakup pihak yang membiarkan kekerasan terjadi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku dapat menghadapi sanksi pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara hingga belasan tahun serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung dampak yang dialami korban.
HIPMI Abdya juga menyoroti sikap pengasuh lain yang tidak melakukan pencegahan. Sulton menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius.
Menurutnya, kelalaian itu tetap dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, HIPMI Abdya menegaskan bahwa pengelola atau pemilik daycare tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
Mereka wajib memastikan lingkungan pengasuhan aman dan bebas dari kekerasan.
Jika pengelola lalai dalam pengawasan, maka konsekuensi hukum dapat dikenakan.
Sulton mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan profesional.
Ia menilai penindakan tegas penting untuk memberikan efek jera.
“Kami mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi maksimal,” tegasnya.
HIPMI Abdya juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap operasional daycare. Peningkatan kualitas pengasuh harus menjadi prioritas melalui pelatihan wajib.
Pelatihan tersebut mencakup pengasuhan, psikologi anak, serta penanganan kondisi darurat.
Ia menilai pengawasan rutin perlu dilakukan untuk memastikan setiap daycare menjalankan standar perlindungan anak secara konsisten.
Di sisi lain, HIPMI Abdya mengingatkan orang tua agar lebih cermat dalam memilih daycare. Orang tua perlu memeriksa legalitas, reputasi, serta kompetensi pengasuh.
Sulton juga menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua untuk mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak.
Perubahan perilaku, ketakutan berlebihan, atau luka fisik yang tidak wajar harus segera ditindaklanjuti.
HIPMI Abdya menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, pengelola daycare, pengasuh, dan orang tua harus bekerja sama.
Hingga kini, pihak berwenang belum mengungkap identitas pelaku maupun lokasi kejadian secara resmi.
Namun, tekanan publik terus meningkat agar aparat segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak tidak ada pembiaran.
Daycare harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang membahayakan masa depan mereka.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar












