Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Tuduhan “Perampok Anggaran” JKA, Minta Dibuktikan Secara Hukum

mm Redaksi

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, menilai tuduhan mengenai adanya “perampok anggaran” dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan persoalan serius yang dapat berdampak pada kredibilitas pemerintahan daerah.

Isu tersebut dinilai turut menyangkut nama baik Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, serta Kepala BPJS Aceh, Nasir Syamaun.

Menurut Rifqi, tuduhan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Jika terus bergulir tanpa pembuktian, hal itu berpotensi membentuk opini publik negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga :  Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil

“Ketika istilah ‘perampok anggaran’ dilontarkan di ruang publik, dampaknya bukan hanya pada institusi, tetapi juga menyentuh legitimasi kepala pemerintahan Aceh. Karena itu, tuduhan seperti ini harus dibuktikan secara hukum,” ujar Rifqi, Kamis (30/4/2026).

Ia menekankan bahwa polemik ini perlu segera dijawab melalui mekanisme audit yang transparan dan penegakan hukum yang jelas. Publik, kata dia, berhak mengetahui kebenaran apakah benar terjadi penyimpangan atau sekadar narasi politik.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

“Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka secara terang siapa yang terlibat dan bagaimana modusnya. Namun jika tidak ada bukti, jangan biarkan opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh,” tegasnya.

Rifqi juga mengingatkan bahwa program JKA menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

Selain itu, ia meminta seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Setiap pernyataan, menurutnya, harus berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya 

“Pejabat publik tidak boleh membangun narasi besar tanpa dasar yang jelas. Setiap ucapan memiliki dampak politik, hukum, dan sosial yang luas,” ujarnya.

PERMAHI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti pada wacana semata.

“Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja secara objektif atau hanya berhenti pada pernyataan politik,” pungkas Rifqi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

ASN Pemerintah Aceh Raih Gelar Doktor Lewat Publikasi Jurnal Q1, Lulus Cumlaude di USK

Daerah

Gubernur Aceh Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Pemerintah Aceh

Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes

Kesehatan

Distribusi MBG di Banda Aceh Kembali Normal, 95 Ribu Porsi Disalurkan dengan Menu Siap Santap

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Percepat Relokasi Pengungsi ke Huntara Jelang Ramadhan 2026

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Mahasiswa KKN USK Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Buka Raker Pengurus Inshafuddin Aceh 2025, Ini Pesan Wagub Fadhullah

Pemerintah Aceh

‎Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami