Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie mulai menyusun rencana aksi pengelolaan Koridor Hidupan Liar (KHL) Pidie–Pidie Jaya melalui pra konsultasi publik yang digelar di Aula Safira Hotel Sigli, Selasa, 5 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Pidie, Samsul Azhar, membuka kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pidie, Firman Maulana. Forum ini menjadi tahap awal penyusunan dokumen rencana aksi yang akan menjadi pedoman pengelolaan kawasan koridor secara terpadu.
Koridor hidupan liar Pidie–Pidie Jaya merupakan bagian dari bentang alam Ulu Masen, salah satu kawasan penting konservasi di Aceh. Wilayah ini menjadi habitat satwa kunci seperti harimau Sumatra dan gajah Sumatra, serta berbagai spesies lain yang dilindungi.
Penetapan koridor tersebut telah dilakukan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.7/877/2025. Kawasan ini memiliki luas sekitar 101.551 hektare, terdiri atas 80.314 hektare di Kabupaten Pidie dan 21.237 hektare di Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam sambutannya, Samsul Azhar menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan tersebut. “Pengelolaan koridor membutuhkan sinkronisasi dan integrasi program secara efektif dan berkelanjutan antar pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dokumen rencana aksi yang sedang disusun akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Melalui forum pra konsultasi publik ini, pemerintah daerah juga menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan dokumen tersebut.
“Masukan dari para pemangku kepentingan sangat penting agar rencana aksi ini implementatif dan memberi manfaat bagi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Di Kabupaten Pidie, kawasan koridor mencakup 11 kecamatan dengan total 60 desa, antara lain Glumpang Tiga, Keumala, Mila, Padang Tiji, Sakti, Titeu, Tiro, Geumpang, Mane, Tangse, dan Mutiara Timur.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Ujang Wisnu Barata serta Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem DLHK Aceh M. Daud. Sejumlah camat juga hadir bersama unsur imum mukim dan keuchik dari wilayah yang masuk dalam koridor, di antaranya Geumpang, Mutiara Timur, Keumala, Mane, Glumpang Tiga, Tiro, dan Tangse.
Perwakilan Kecamatan Sakti diwakili sekretaris camat.
Pemerintah berharap penyusunan rencana aksi ini dapat memperkuat upaya konservasi di kawasan Ulu Masen sekaligus meminimalkan konflik antara manusia dan satwa liar di wilayah tersebut.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita











