Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar kawasan Jalan Iskandar Muda, Ulee Lheue, Kamis (07/05/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah petugas menerima hasil pemantauan dari kamera pengawas (CCTV) yang terhubung dengan Command Center Room (CC Room) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satpol PP-WH langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban secara humanis dan persuasif kepada para pedagang.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami temukan adanya PKL yang berjualan di trotoar serta bahu jalan dari pantauan CCTV CC Room Diskominfotik. Ini jelas melanggar aturan karena mengganggu pengguna jalan dan membahayakan pedagang itu sendiri. Kami turun langsung untuk menertibkan dengan cara persuasif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan Ulee Lheue merupakan salah satu wajah kota sekaligus jalur vital menuju Pelabuhan Ulee Lheue, sehingga harus tetap tertib dan bersih dari aktivitas yang mengganggu.
“Kita ingin kawasan ini tertib, bersih, dan nyaman. Bahu jalan harus steril dari aktivitas jualan. Kami minta pedagang menempati lokasi yang sudah disediakan pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Diskominfotik diketahui terus mengoptimalkan pemanfaatan CCTV CC Room untuk memantau kondisi kota secara real time. Sistem ini menjadi salah satu instrumen penting dalam merespons cepat potensi gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selain penertiban, Pemko Banda Aceh juga berkomitmen menyiapkan solusi relokasi agar para pedagang tetap dapat berusaha di tempat yang lebih layak tanpa melanggar aturan.
Editor: Amiruddin. MK











