Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Tak Ajukan APBG Tahap I, Satu Keuchik di Aceh Jaya Diberhentikan

mm Redaksi

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Foto: Dok. Istimewa

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Foto: Dok. Istimewa

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) memberhentikan satu Keuchik karena dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintahan gampong secara optimal.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah hingga 18 Mei 2026, gampong yang dipimpin Keuchik tersebut menjadi satu-satunya dari total 172 gampong di Aceh Jaya yang belum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I.

“Dari total 172 gampong di Kabupaten Aceh Jaya, hanya satu gampong ini yang sama sekali belum mengajukan dokumen APBG tahap pertama. Atas dasar itu, kami menilai Keuchik yang bersangkutan sudah tidak sanggup bekerja lagi,” kata Dahrial dalam keterangan resmi yang diterima awak media NOA.co.id, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  PJ Bunda Paud Aceh Barat Kukuhkan Pokja dan Bunda Paud Sekecamatan Johan Pahlawan

Menurutnya, langkah pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bahkan, kata dia, DPMPKB telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada Keuchik bersangkutan, namun tidak ada respons maupun perkembangan terkait pengajuan APBG.

Baca Juga :  Bustami Sampaikan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2023 Dalam Sidang Paripurna DPRA

Dahrial menjelaskan, keterlambatan pengajuan APBG berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat di tingkat gampong. Sebab, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dasar pemerintahan desa.

“Dana APBG sangat krusial untuk pembayaran insentif aparatur gampong, imum masjid atau meunasah, teungku seumeubeut, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga operasional desa lainnya. Jika anggaran tertahan, maka hak-hak masyarakat ikut terhambat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi itu semakin memprihatinkan karena masyarakat akan segera menghadapi Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat tingginya inflasi di Aceh Jaya.

Baca Juga :  Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

“Di tengah tekanan ekonomi saat ini, masyarakat sangat membutuhkan kepastian insentif dan perputaran uang di desa. Sangat disayangkan jika ketidaksanggupan oknum aparatur justru mengorbankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Dahrial menegaskan, langkah tegas tersebut diambil demi menjaga pelayanan publik di tingkat gampong tetap berjalan dengan baik.

Pemkab Aceh Jaya juga mengimbau seluruh pemerintah gampong agar menjaga disiplin administrasi dan ketepatan waktu dalam pengajuan APBG, sehingga program pembangunan dan penyaluran hak masyarakat tidak mengalami kendala.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Daerah

Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

Daerah

Pj Bupati Iswanto Terima Audiensi PP-HIMAB

Nasional

Menko Polkam: Kompolnas Akan Lebih Modern Sebagai Pengawas Polri

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan BNN Aceh Teken MoU Pembentukan ULT P4GN, Siap Wujudkan BNNK

Internasional

Ke Timor Leste, Menko Polkam Perkuat Hubungan dan Persahabatan Antar Negara

Advetorial

Menyusun Masa Depan Lhokseumawe: Forum Konsultasi Publik RKPK 2026 Digelar

Aceh Besar

Dishub Aceh Besar Imbau Pemilik Kendaraan Lengkapi Uji KIR Demi Keselamatan Jalan