Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Alarm Bahaya! Pod Getar dan Happy Water Terungkap di Abdya

mm Teuku Nizar

Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob Iptu Hermansyah dan Kasi Humas Polres Abdya memperlihatkan narkoba jenis baru yang berhasil diungkap di Kabupaten setempat. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob Iptu Hermansyah dan Kasi Humas Polres Abdya memperlihatkan narkoba jenis baru yang berhasil diungkap di Kabupaten setempat. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan pod getar.

Kasus ini menjadi pengungkapan pertama untuk kedua jenis narkotika tersebut di Provinsi Aceh.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Petugas menangkap seorang pria berinisial MT Bin AJ (31), warga salah satu desa di Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Abdya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di rumah yang dimaksud, petugas menemukan MT berada di dalam rumah. Polisi kemudian memeriksa badan dan pakaian terduga pelaku. Namun, pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti.

Petugas lalu menggeledah seluruh bagian rumah. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam di atas lemari.

Di dalam tas itu terdapat puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Baca Juga :  Truck Tabrak Becak Tanpa Lampu, Berikut Kronologi Menurut Polisi 

Temuan tersebut langsung mengarah pada pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar.

Polisi menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau. Produk itu mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini dikenal sebagai bahan utama ekstasi.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci.

Kedua produk tersebut diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai disalahgunakan melalui perangkat vape atau pod elektronik.

Dari lokasi, polisi mengamankan 51 kemasan narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pengujian laboratorium.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, menyebut kemunculan Happy Water dan pod getar menjadi perhatian serius.

Menurut mereka, kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan berpotensi menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Baca Juga :  Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Happy Water memiliki bentuk yang menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian generasi muda.

Sementara itu, pod getar hadir dalam bentuk cartridge vape. Bentuknya yang menyerupai produk elektronik sehari-hari membuat masyarakat sulit mengenalinya sebagai narkotika.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.

Polisi menduga tersangka juga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.

Saat petugas menghadirkan perangkat desa ke lokasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin apa pun terkait kepemilikan barang tersebut.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok Happy Water dan pod getar ke wilayah Abdya.

Polisi membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Fokus pada Pelindungan WNI

Penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku narkotika terus mengembangkan modus peredaran.

Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini pelaku memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik.

Polres Abdya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang beredar.

Polisi menilai informasi dari warga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Melalui pengungkapan ini, aparat berharap dapat membongkar jalur masuk dan jaringan peredaran Happy Water serta pod getar hingga ke akar-akarnya.

Langkah itu penting untuk mencegah penyebaran narkotika baru yang dapat mengancam generasi muda di Aceh.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Dianiaya Karena Pemberitaan, Wartawan di Aceh Selatan Lapor Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Aceh Barat Daya

Rangkai Kegiatan Pemuda Meriahkan HUT RI ke-79 di Pulau Kayu

Hukrim

Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU