Home / Aceh Barat Daya

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:32 WIB

BPN Didesak Keluarkan Titik Koordinat Eks HGU PT CA

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

NOA l Abdya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak segera mengeluarkan titik koordinat di lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Hendra Fadli, kepada sejumlah awak media di Blangpidie, Kamis (7/10/2021).

Menurutnua, persoalan PT CA saat ini hanya tinggal di BPN. “Oleh karena itu, kita desak agar titik koordinatnya segera dikeluarkan, supaya lahan itu bisa segera di eksekusi oleh Bupati Abdya untuk masyarakat,” kata Hendra Fadli.

Baca Juga :  Diduga Banyak Galian C Ilegal, Yara Minta APH Untuk Menertibkan

Dikatakannya, jika titik koordinat itu tidak dikeluarkan, maka Bupati Akmal tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, tidak diketahui dimana batas lahan HGU PT CA yang diperpanjang, lahan plasma dan lahan untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

“Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019,” tegas Hendra.

Baca Juga :  Pasca Ricuh Terkait Vaksin, Aktivitas PPI Ujung Serangga Kembali Normal

Dalam SK itu, tambahnya, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare,” jelas Hendra.

Oleh karenanya, sambung politisi Partai Aceh itu, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memberikan titik koordinat terkait batas HGU CA, Plasma dan TORA.

Baca Juga :  Diduga Ada yang Tidak Beres, Bupati Abdya Melapor ke Ombudsman

“SK itu kan dari Mentri, seharusnya BPN segera menindaklanjuti SK atasan mereka. Apalagi SK itu sudah lebih satu setengah tahun,” terang Hendra Fadli.

Pada kesempatan itu, Hendra Fadli menyebutkan, kalau BPN beralasan belum menerima salinan putusan MA, apakah hasil putusan yang sudah ditayangkan di webside tidak.

“Aneh-aneh saja. Semestisnya BPN harus berpihak kepada rakyat. Sebab, jika ini terus dibiarkan, kita khawatir sejarah kelam akan terulang kembali di kawasan Babahrot,” pungkas Hendra.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Temuan Pansus DPRK di Setdakab Abdya, 53 Sepeda Motor Dinas Hilang Tak Terdata

Aceh Barat Daya

Terkait Lahan Eks HGU PT CA, Kajari Abdya Tegaskan Hal Ini

Aceh Barat Daya

Dua Kali Digugurkan, Berkas Khairul Reza Dinyatakan Lengkap 

Aceh Barat Daya

Pengumuman Muscab KADIN Aceh Barat Daya

Aceh Barat Daya

Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Batee Sisir Pantai

Aceh Barat Daya

Untuk Dapatkan Rumah Bantuan, Warga Gampong Pantee Rakyat Mengaku Dipungli Keuchik

Aceh Barat Daya

Mauythai Abdya Lolos PORA XIV Di Pidie

Aceh Barat Daya

Penyelesaian Masalah Erosi Palak Kerambil Butuh Fokus Bersama