BPN Didesak Keluarkan Titik Koordinat Eks HGU PT CA - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:32 WIB

BPN Didesak Keluarkan Titik Koordinat Eks HGU PT CA

REDAKSI

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

NOA l Abdya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak segera mengeluarkan titik koordinat di lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Hendra Fadli, kepada sejumlah awak media di Blangpidie, Kamis (7/10/2021).

Menurutnua, persoalan PT CA saat ini hanya tinggal di BPN. “Oleh karena itu, kita desak agar titik koordinatnya segera dikeluarkan, supaya lahan itu bisa segera di eksekusi oleh Bupati Abdya untuk masyarakat,” kata Hendra Fadli.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pembangunan Bahu Jalan yang Dinilai Lamban

Dikatakannya, jika titik koordinat itu tidak dikeluarkan, maka Bupati Akmal tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, tidak diketahui dimana batas lahan HGU PT CA yang diperpanjang, lahan plasma dan lahan untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

“Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019,” tegas Hendra.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Safaruddin Santuni Anak Yatim di Abdya

Dalam SK itu, tambahnya, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare,” jelas Hendra.

Oleh karenanya, sambung politisi Partai Aceh itu, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memberikan titik koordinat terkait batas HGU CA, Plasma dan TORA.

Baca Juga :  Terkait Surat Domisili Dari Keuchik, Ini Penegasan Bupati Abdya

“SK itu kan dari Mentri, seharusnya BPN segera menindaklanjuti SK atasan mereka. Apalagi SK itu sudah lebih satu setengah tahun,” terang Hendra Fadli.

Pada kesempatan itu, Hendra Fadli menyebutkan, kalau BPN beralasan belum menerima salinan putusan MA, apakah hasil putusan yang sudah ditayangkan di webside tidak.

“Aneh-aneh saja. Semestisnya BPN harus berpihak kepada rakyat. Sebab, jika ini terus dibiarkan, kita khawatir sejarah kelam akan terulang kembali di kawasan Babahrot,” pungkas Hendra.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Sembari Memberikan Himbauan, Kapolsek Blangpidie Serahkan Sejumlah Bendera Kepada Warga

Aceh Barat Daya

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

Aceh Barat Daya

Pencalonan Jufri Hasanuddin Sebagai Bacabup Ditolak KPA/PA

Aceh Barat Daya

Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin Dimulai, Besok Bupati Abdya Tandatangani Kontrak Pengelolaan

Aceh Barat Daya

Mantan Wali Kota Subulussalam Meninggal, Wabup Abdya Sampaikan Belasungkawa

Aceh Barat Daya

Dinkes Abdya Fogging Desa Rumah Panjang

Aceh Barat Daya

Darmansyah “Sah” di Lantik Sebagai Pj Bupati, Anggota DPRK Hamdani: Selamat Bertugas di Abdya

Aceh Barat Daya

Berlangsung Sederhana, Upacara Hari Guru Di SDN 3 Kuala Batee Khidmat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!