Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Sertifikat Tanah 35 Hektare dari Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan penandatanganan dokumen serah terima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan penandatanganan dokumen serah terima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja bupati pada Senin (15/6/2026).

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP,MM mengatakan, dokumen atau sertifikat kepemilikan lahan yang diserahkan oleh Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan tersebut lokasinya berada di Desa Alue Peunyareng.

Baca Juga :  GAB di Gampong Kuta Padang Berlangsung Sukses

“Jadi luasnya dulu semuanya sekitar 94 hektar, 50 hektar diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh, 14 hektar diberikan kepada Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat dan sisanya 35 hektar diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat,” kata Tarmizi.

Dikatakan Tarmizi, dokumen sertifikat tanah yayasan tersebut sebelumnya disimpan dan saat ini diserahkan secara resmi kepada Pemkab Aceh Barat, kedepan pemerintah akan membenahi struktur kepengurusan yayasan tersebut.

Baca Juga :  Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

“Tanah itu akan kami diskusikan, apakah hibah ke Pemda atau bagaimana. Karena rencananya di tanah itu mau dibangun sekolah integrasi, jika nanti program pak Presiden itu mengharuskan masing – masing kabupaten memiliki satu sekolah integrasi seperti sekolah rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Tarmizi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggarap tanah milik Pemkab khususnya dari wilayah Alpen ke Ujong Tanoh Darat (UTD) seperti kasus yang dialami oleh STAIN selama ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Pelatihan Mitigasi Kebencanaan

Aceh Barat

Perkuat Perpustakaan Umum, Dinas Perpustakaan Dan Arsip Aceh Barat Gelar Sosialisasi TPBIS

Aceh Barat

Dishub Aceh Barat Tertibkan Parkir Liar, Targetkan PAD Meningkat dan Pungli Dihapus

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Forum Konsultasi Masyarakat CSR PT SBA di Lhoknga

Aceh Barat

PWI Aceh Barat Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja di Bulan Ramadhan

Daerah

Dirjenpas Tinjau Lapas di Aceh Pastikan Pemulihan Cepat Pasca Bencana Banjir

Daerah

Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Pimpin Rapat Darurat, 10 Kecamatan Terendam Banjir dan Akses Menuju Sejumlah Desa Terputus