Home / Aceh Besar / Peristiwa

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

SAPA Desak Dugaan Pungli di Wisata Bukit Lamreh Aceh Besar Diusut Tuntas

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku diminta membayar biaya masuk Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Dengan demikian, dua orang dalam satu kendaraan harus membayar Rp20 ribu saat memasuki kawasan wisata tersebut.

Baca Juga :  Kalahkan Nagan Raya 7-1, Aceh Besar Buka Peluang Lolos Fase Knock Out Sepakbola Popda

“Kami menerima laporan bahwa setiap pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena selain memberatkan masyarakat, juga menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fauzan. Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Imbau Pedagang Tak Berjualan di Depan MPP Lambaro

SAPA juga meminta Pemkab Aceh Besar menetapkan aturan resmi terkait tarif masuk objek wisata agar terdapat standar biaya yang seragam, wajar, dan terjangkau, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik pungutan di luar ketentuan.

“Jika memang ada biaya masuk, harus diatur secara resmi dan transparan. Jangan sampai masyarakat maupun wisatawan dirugikan oleh pungutan yang tidak jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pascabencana, Pemkab Pidie Jaya Targetkan Pengungsi Keluar dari Tenda Sebelum Puasa

Fauzan menilai praktik semacam itu dapat merusak citra pariwisata Aceh dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung. Karena itu, SAPA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Jika terbukti sebagai pungutan liar, pihak yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan aturan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung kemajuan sektor pariwisata Aceh,” pungkas Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

One Way Lokal Presisi di Tol Trans Jawa Dihentikan, Kakorlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali  

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kemenkominfo

Aceh Besar

Bahan Pangan di Aceh Besar Stabil, Minyak Makan Curah Naik Tipis

Internasional

14 Juni, Kamboja dan Thailand bahas masalah perbatasan

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Daerah

Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Peristiwa

Meulaboh Dua Kali Diguncang Gempa Dangkal

Aceh Besar

Kurun Waktu 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan