Aceh Jaya – Terpidana perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Aidi Akhyar bin Nazaruddin, telah membayar sanksi denda dan uang pengganti sebesar Rp140 juta yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, melalui siaran pers Nomor PR-03/L.1.24/Dti.3/06/2026 yang diterima awak media, Jumat (19/6/2026).
Cherry Arida menjelaskan, pembayaran tersebut terdiri atas denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp40 juta sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa perkara yang menjerat Aidi Akhyar berkaitan dengan program redistribusi tanah objek landreform (TOL) di Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016. Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan Kejari Aceh Jaya, terpidana bersama sejumlah pihak melakukan serangkaian perbuatan yang kemudian diproses secara hukum hingga memperoleh putusan tetap.
Menurut Kejari Aceh Jaya, perkara bermula ketika terpidana menawarkan diri untuk membantu pembukaan lahan sekaligus mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program pemerintah. Dalam perkembangannya, terpidana bersama pihak lain disebut mengumpulkan dan mengubah data administrasi yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon penerima redistribusi tanah.
Masih berdasarkan uraian dalam siaran pers, lokasi yang diusulkan sebagai objek redistribusi tanah disebut tidak memenuhi ketentuan program landreform. Selain itu, dalam proses pengajuan penerbitan sertifikat juga ditemukan dokumen dan surat pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Kejari Aceh Jaya juga menyebutkan bahwa sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan tanpa mencantumkan klausul larangan pengalihan atau penjualan tanah selama 10 tahun sebagaimana ketentuan program redistribusi tanah. Setelah sertifikat diterbitkan, sebagian sertifikat diserahkan kepada pihak desa, sementara sebagian lainnya dikuasai oleh terpidana.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya yang dikutip dalam siaran pers tersebut, perbuatan para pelaku mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas sekitar 5.145.910 meter persegi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp12.607.479.500.
Lebih lanjut, Cherry Arida menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3546 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026, Aidi Akhyar dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp40 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembayaran sanksi denda dan uang pengganti oleh terpidana telah diterima dan seluruhnya disetorkan ke kas negara,” ujar Cherry Arida dalam siaran persnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













