Banda Aceh – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp384.552.200.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Almarhum Yusmadi, pegawai Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Indrapuri, Provinsi Aceh, Selasa (23/6/2026).
Penyaluran manfaat tersebut menjadi bagian dari komitmen PT TASPEN dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak peserta beserta keluarganya.
Prosesi penyerahan berlangsung di kediaman ahli waris Almarhum Yusmadi dan dihadiri perwakilan instansi tempat almarhum bertugas.
Serta Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Agus Sutiadi.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) KC Banda Aceh, Junaizar, menegaskan bahwa perusahaan terus mengedepankan pelayanan prima dan kepastian hak bagi seluruh peserta.
Menurutnya, sistem layanan yang terintegrasi dan proses verifikasi yang berjalan secara proaktif memungkinkan setiap manfaat tersalurkan dengan cepat dan sesuai ketentuan.
“TASPEN memastikan seluruh hak peserta dapat diterima secara tepat jumlah dan tepat waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memberikan dukungan moril dan finansial bagi keluarga peserta yang ditinggalkan,” kata Junaizar.
Ia menjelaskan, selain manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, TASPEN juga menjamin pemenuhan hak pensiun janda bagi ahli waris Almarhum Yusmadi.
Hak pensiun tersebut mulai berlaku sejak Januari 2026 dan akan diterima beserta pembayaran rapelnya.
“Selain manfaat JKK, kami juga memastikan hak pensiun janda bagi ahli waris mulai Januari 2026 dapat diterima lengkap dengan rapelnya, sehingga seluruh hak keluarga almarhum terpenuhi. Semoga perlindungan yang kami hadirkan dapat memberikan manfaat terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Kehadiran Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan terhadap pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara dan keluarganya.
Momen penyerahan santunan berlangsung dengan penuh kehangatan dan menjadi bentuk kepedulian negara melalui program perlindungan yang dikelola PT TASPEN.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, PT TASPEN terus memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi ASN dan peserta lainnya.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi keluarga peserta agar tetap memperoleh dukungan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung.
Penyaluran manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Yusmadi dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara beserta keluarganya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar













